Minggu, 06 Mei 2012

Khawarij


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada beberapa kurun terakhir ini, ummat Islam khususnya di Indonesia telah banyak dikejutkan oleh berbagai aksi terorisme yang merusak dan meluluhlantahkan tatanan sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengatasnamakan perjuangan Islam.
Islam telah dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang justru merugikan umat Islam sendiri menurut kacamata nasional, regional bahkan global, sehingga terjadi pandangan miring dan negatif bahwa umat Islam identik dengan kekerasan dan terorisme. Padahal Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, pembawa kedamaian, kejahteraan dan ketentraman bagi alam semesta.
Kesatuan aqidah yang dibina oleh Rasulullah Saw. Selama priode makkah dan madina, pada masa sahabat  dan khususnya pada masa ahir khalifa ke tiga Usman bin Affan dan awal khalifa ke empat Ali bin Abi Thalib, mulai timbul macam-macam perbedaan pendapat yang berawal dari terbunuhnya Usman bin Affan dan pengankatan khalifa Ali bin Abi Thalib sebagai khalifa ke empat.

Kematian khalifah Utsman bin Affan secara tragis melalui tangan para perusuh pada tahun 35 H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat Islam, dimana salah satu adalah perang Shiffien, 2 tahun setelah Ali ibn Abi Thalib dibai’at menjadi khalifah menggantikan khalifa Utsman bin Affan.
Perang besar antara kubu Ali dengan kubu Mu’awiyah bin Abi Sufyan itu, tidak hanya mengoyak umat Islam menjadi dua kubu besar secara politis, tetapi juga melahirkan dua aliran pemikiran yang secara ekstrem selalu bertentangan yaitu Al-Khawarij dan Syi’ah, misalnya khawarij mengkafirkan dan menghalalkan darah ‘Ali setelah peristiwa, sementara Syi’ah belakangan mengkultuskan ‘Ali demikian rupa sehingga seolah-olah ‘Ali adalah manusia tanpa cacat. Sekalipun semula kedua aliran tersebut bersifat politik tapi kemudian untuk mendukung pandangan dan pendirian politik masing-masing, mereka memasuki kawasan pemikiran agama.
Khawarij adalah aliran kalam  pertama dalam sejarah Islam pada abad ke 1 hijriah. Aliran khawarij ini juga merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi’ah di bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik, walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi), karena dalam perkembangannya kaum khawarij lebih banyak bercorak theologis.
Kemunculan aliran khawarij dilatarbelakangi oleh adanya pertikaian politik antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan yang pada waktu itu menjabat gubernur Syam (Suriah/Syria).Muawiyah menolak untuk membaiat Ali yang terpilih sebagai khalifah, sehingga Ali mengerahkan bala tentara untuk memerangi Muawiyah.Sebaliknya Muawiyah juga mengumpulkan pasukannya untuk menghadapi Ali.
Pertempuaran terjadi antara kedua belah pihak di Shiffin. Pasukan Ali bin Abi Thalib memperlihatkan tanda akan menang dan berhasil mendesak pasukan Muawiyah. Amr bin Ash yang ikut berperang dari pihak Muawiyah bisa membaca situasi dan mengusulkan kepada Muawiyah agar memerintahkan pasukannya untuk mengangkat mushaf al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat genjatan senjata minta untuk damai dengan mengadakan arbitrase (tahkim atau penjurian).
Pada mulanya Ali bin Abi Thalib tidak mau menerima tawaran genjatan senjata tersebut, karena beliau tahu permintaan damai tersebut hanya sebagai strategi tipu muslihat dan akal busuk lawan yang terdesak dan hampir kalah dalam perang, akan tetapi karena didesak sebagian pengikutnya terutama para qurra dan huffaz, akhirnya diputuskanlah untuk mengadakan arbitrase.
Sebagai mediator atas usul sebagian pengikut Ali diangkat Abu Musa Al-Asy’ary, walaupun sebenarnya Ali sendiri tidak setuju untuk mengangkat Abu Musa Al-Asy’ary sebagai mediator karena beliau bukan diplomatik yang mengerti politik dan strategi. Dari pihak Muawiyah diwakili oleh Amr bin Ash seorang diplomatik ulung sekaligus politikus dan ahli strategi. Akhirnya perundingan damai tersebut dimenangkan oleh kubu Muawiyah bin Abi Sufyan dan membawa petaka serta kerugian pihak Ali bin Abi Thalib.
Keputusan Ali bin Abi Thalib menerima arbitrase ternyata tidak didukung semua pengikutnya. Mereka yang tidak setuju dengan sikap Ali keluar dari barisan Ali dan mengangkat Abdullah bin Wahab al-Risbi sebagai pemimpin mereka yang baru. Kelompok ini kemudian memisahkan diri ke Harurah suatu desa dekat Kufah. Mereka inilah kemudian dikenal dengan kaum khawarij.
Makalah ini tidak akan membahas kedua aliran ekstrem tersebut, tapi menfokuskan pembahasan pada aliran Khawarij, yang tercatat dalam sejarah memiliki pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem. Pertanyaan yang ingin penulis teliti jawabannya adalah latar belakang apa yang menyebabkan Khawarij tidak saja mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem tapi juga berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Mereka, kata Abu Zahra, suka menyabung nyawa dalam bahaya meskipun tidak ada pendorong untuk berbuat itu. Ironisnya mereka sangat kejam dan sama sekali tidak toleran dengan perbedaan pendapat sesama Muslim, tapi sangat toleran dengan Ahlul Kitab.
Tapi sebelum menganalisis masalah di atas penulis akan mendiskripsikan terlebih dahulu asal usul dan perkembangan khawarij, dengan tekanan pada asal usul, untuk dapat melihat secara jelas bagaimana persoalan politik diberi legitimasi teologi.
1.2  Rumusan  Masalah
1.2.1        Mendiskipsikan Sejarah Terbentuknya Aliran Khawarij
1.2.2        Bagai Mana Pemikiran dan Paham-Paham Aliran Khawarij
1.2.3      :  Bagai mana Tentang Sekte-sekte  Aliran Khawarij

1.3  Tujuan
1.3.1   Untuk Mengetahui Sejara Terbentuknya Aliran Khawarij
1.3.2   Untuk Memahami Pemikiran Aliran Khawarij
1.3.3   Untuk Memahami Sekte-sekte Khawarij





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamakan khawarij karena kelompok ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang khilafah dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja- khurujan didasarkan atas Q.S. An-Nisa : 100 yang pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah dan Rasul-Nya. Kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah, Q.S. An-Nisa ayat 100.
* `tBur öÅ_$pkç Îû È@Î6y « $# ôÅgs Îû ÇÚöF{$# $VJxîºtãB #ZŽÏWx. Zpyèyur 4 `tBur ólãøƒs .`ÏB ¾ÏmÏF÷t/ #·Å_$ygãB n<Î) «!$# ¾Ï&Î!qßuur §NèO çmø.ÍôムßNöqpRùQ$# ôs)sù yìs%ur ¼çnãô_r& n?tã «!$# 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊÉÉÈ
Artinya:
 Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi Ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Khawarij adalah sekelompok kaum yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan upaya Tahkim/ arbitrase, dalam rangka mencapai perdamaian dalam perang shiffin, keluarnya khawarij dari barisan Ali ibarat keluarnya anak panah dari busurnya.
Arbitrase ini berakibat kepada hilangnya dukungan dari pengikut Ali yang militant dan marah dengan upaya Tahkim tersebut. Mereka membentuk kelompok yang bernama “al-Syurat” yaitu : Orang-orang yang menjual diri secara totalitas kepada Allah dan rela berkorban demi Agama yang benar.
2.1.1 Nama-nama Lain Aliran Khawarij
Aliran Khawarij menyebutkan dirinya sebagai kaum Syurah, yang berasal dari kata Yasyri yang berarti menjual. Penyebutan nama tersebut didasarkan kepada ayat 207 dari Surat Al-Baqarah, yang berbunyi:
šÆÏBur Ĩ$¨Y9$# `tB ̍ô±o çm|¡øÿtR uä!$tóÏGö/$# ÉV$|ÊósD «!$# 3 ª!$#ur 8$râäu ÏŠ$t6Ïèø9$$Î/  
Artinya :
“Dan di antara segolongan manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridhaan Allah, dan Allah itu Maha Pengasih kepada hamba-hamba- Nya”
 Maksudnya dari ayat diatas adalah orang yang bersedia untuk mengorbankan diri untuk Allah. Maka sebutan al-Syurat nama lain dari al-khawarij itu sekaligus memberikan gambaran tentang hakikat dan sifat gerakan mereka, yaitu gerakan dengan semangat, dengan sendirinya kelompok ini berkembang menjadi kelompok dengan tingkat ekstrim dan militansi yang tinggi, sehingga tidak terhindari lagi membawa mereka kepada situasi yang mudah sekali terpecah dan saling bermusuhan dan akhirnya melenyapkan mereka sendiri. Adapun nama lain yag diberikan kepada mereka adalah haruriah yag berasal dari kata harura yang merupakan desa yang terletak di dekat kota Kuffah di Irak. Dan disinilah orang-orang khawarij memilih Abdullah bin Abi Wahb Al-Rasidi yang menjadi imam sebagai ganti Ali bin Abi Thalib. Al-Mariqah berasal dari kata maraqa artinya anak panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak sepaham (lawan) aliran ini karena dianggap telah keluar dari sendi-sendi agama Islam.
Al-khawarij terkenal dengan kekerasan dalam berprinsip, mereka tidak mau berkompromi dalam hal penyimpangan agama selain dari ajaran Islam yang mereka yakini. Prinsip tersebut terbawa-terbawa daripada sejarah kaum khawarij itu sendiri. Mereka umumnya kaum badui yang hidup di padang pasir tandus, kehidupan sehari-hari mereka menyebabkan mereka menjadi pemberani, tegas dan tidak mau bergantung kepada orang lain. Disisi lain pula kehidupan sebagai badui membuat mereka terus semakin jauh dari ilmu Islam, oleh karena itu mereka memahami al-Qur’an dan hadis secara harfiah saja. Akibat dari aktifitas mereka yang selalu merongrong tatanan dan aturan Islam yang sudah mapan mereka juga di gelar sebagai kaum “al-hururiyun” Nisbah kepada Oase al-Hurura dekat Kufah (Markas mereka). Seperti dikatakan tadi mereka ini mengalami penghancuran diri sendiri (self annihilation) karena watak mereka yang ekstrem, akibatnya mereka perlahan-lahan punah dan hamper hilang dari peta umat Islam hingga saat ini.
Adanya sebutan (nama) yang variatif bagi aliran khawarij itu didasarkan kepada slogan-slogan yang diproklamirkan aliran ini, atau berdasarkan markas dan pusat perkembangan serta penyebaran aliran ini, bahkan ada yang berdasarkan kecaman dari yang tidak sefaham dengan aliran ini.
Walaupun kaum khawarij mengalami kekalahan besar, namun mereka dapat menyusun kembali barisan mereka untuk meneruskan perlawanan mereka terhadap kekuasaan Islam resmi, baik di zaman dinasti Bani Umayyah, maupun di
zaman kekuasaan dinasti Bani Abbas. Pemegang-pemegang kekuasaan yang ada pada waktu itu menganggap bahwah aliran khawarij telah menyeleweng dari Islam, karena itu mesti ditentang dan dijatuhkan.
2.2 Sejarah Terbentuknya Aliran Khawarij
Sebagaimana kita ketahui dalam sejarah, bahwa Nabi Muhammad di sampin sebagai Rasul beliau juga pemimpin umat sebagai kepala Negara. Ini berarti bahwa Islam disamping sebagai system agama juga sebagai system politik yang mengatur tentang ketatanegaraan.
Oleh karena itu tidak mengherankan kalau pada waktu Nabi Muhammad wafat masyarakat Madinah menjadi bingung memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai Negara Islam yang belum lama berdiri.
Maka timbullah masalah besar bagi mereka, yaitu siapakah yang akan menggantikan Nabi Muhammad sebagai kepala Negara. Masalah ini dikenal dalam sejarah Islam sebagai masalah khilafah. Sebagai Nabi atau Rasul, mereka tidak mempersoalkannya, sebab Nabi atau Rasul itu tidak dapat digantikan.
Dalam sejarah, kita ketahui bahwa masyarakat Islam pada waktu itu menyetujui Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad dalam mengepalai Negara mereka. Karena itu Abu Bakar dikenal sebagai khalifah pertama. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh Umar ibn al-Khatab sebagai khalifah kedua, dan kemudian Umar digantikan oleh Usman ibn Affan sebagai khalifah ketiga.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, Usman termasuk dalam golongan pedangan Quraisy yang sangat kaya. Kaum keluarganya terdiri dari orang-orang aristokrasi Mekkah, yang karena pengalaman dagang, mereka mempunyai pengetahuan tentang administrasi. Pengetahuan mereka ini sangat bermanfaat dalam mengelola administrasi daerah- daerah di luar semenanjung Arabia, yang semakin lama semakin bertambah banyak masuk ke bawah kekuasaan Islam. Gubernur-gubernur yang diangkat oleh Umar ibn al- Khattab, khalifah yang terkenal sebagai orang kuat dan tak memikirkan kepentingan sendiri atau kepentingan keluarganya itu dijatuhkan oleh Usman.
Tindakan-tindakan politik yang dijalankan Usman ini sudah barang tentu menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi khalifah Usman sendiri. Sahabat-sahabat Nabi yang mulanya menyokong Usman, ketika melihat tindakan yang kurang tepat itu, mulai meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Orang-orang yang semula ingin menjadi khalifah mulai pula menangguk di air keruh yang timbul pada waktu itu. Perasaan tidak senang muncul di daerah-daerah. Dari Mesir sebagai reaksi terhadap dijatuhkannya Umar ibn al-As yang diganikan oleh Abdullah ibn Sa’d ibn Abi Sarh, salah satu anggota kaum keluarga Usman, sebagai Gubernur Mesir, lima ratus pemberontak bergerak ke Madinah. Perkembangan suasana di Madinah selanjutnya menimbulkan pembunuhan terhadap Usman, yang dilakukan oleh pemuka-pemuka pemberontakan dari Mesir ini.
Setelah Usman wafat, maka Ali menjadi khalifah yang keempat. Tetapi ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talhah dan Zubair dari Makkah, yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Aisyah-Talhah Zubair ini dapat dipatahkan oleh kekuatan Ali. Dalam pertempuran yang terjadi di Irak pada tahun 656 M. Talhah dan Zubair mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.
Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syria memberontak terhadap Amir al-Mu’minin Ali ibn Abi Thalib. Pemberontakan itu meletus karena dalam suasana berkabung dan emosi yang meletup-letup karena pembunuhan Utsman, Ali mengeluarkan keputusan yang tidak strategis sebagai seorang kepala negara, yaitu pemecatan Mu’awiyah dari jabatan Gubernur Syria. Dengan pemecatan itu Mu’awiyah punya dua alasan untuk melawan Ali. Tidak jelas mana yang lebih dominan, apakah karena ingin menuntut balas atas kematian Ustman atau ingin mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur.
Sebelum peperangan meletus, Ali sudah mengirim Jarir ibn Abdillah al-Bajuli untuk berunding dengan Mu’awiyah, akan tapi perundingan tidak berhasil mencegah peperangan karena tuntutan Mu’awiyah yang terlalu berat untuk dipenuhi oleh Ali. Mu’awiyah menuntut dua hal: (1) ekstradisi dan penghukuman terhadap para pelaku pembunuhan Amir al Mu’minin Utsman ibn Afan, (2) pengunduran diri Ali dari jabatan Imam (khalifah) dan dibentuk sebuah Syura untuk memilih khalifah baru.
Berbeda dengan Mu’awiyah yang secara pribadi punya alasan untuk menuntut balas atas kematian Utsman, penduduk Syria yang mendukungnya memerangi Ali tidaklah dapat dikatakan juga punya motivasi yang sama. Kalau memang mereka siap mati membela darah Utsman, hal itu tentu telah mereka lakukan sejak awal-awal begitu Utsman dibunuh. Tetapi setelah Ali mencapai kemenangan dalam perang Jamal, penduduk Syria melibatkan diri dalam menentang Ali karena mereka menghawatirkan campur tangan Ali dalam urusan dalam negeri mereka sediri di Syria. Demi untuk melemahkan kedudukan Ali penduduk Syria menjadikan pembelaan terhadap Utsman sebagai lambang perjuangan menentang Ali. Sekali lagi sebelum peperangan benar-benar meletus Ali mengirim kembali juru runding yang terdiri dari Syabats ibn Aibi al-Yarbu’i at-Tamimi, Ali ibn Hatim at-Tha’i, Yazid ibn Qais al-Arhabi, dan Ziyad ibn Khasafah at-Taimi at-Tamimi, untuk merunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan inipun juga berakhir dengan kegagalan.
Makalah ini tidak akan menguraikan tentang perang Shiffien secara rinci, yang penting diungkap di sini dalam kaitannya dengan kelahiran aliran Khawarij adalah ide Amru ibn Ash dari pihak Mu’awiyah untuk memecah belah pasukan Ali dengan mengangkat lembaran mushhaf Al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat mohon perdamaian dengan bertahkim kepada Kitab Suci Al-Qur’an. Tiga Sejarawan Muslim besar, At-Thabari, Ibnu al-Atsir dan Ibnu Katsir menyebutkan peristiwa itu dalam kitab mereka masing-masing. Menurut ‘Amru, tawaran bertahkim kepada Al-Qur’an itu akan diterima oleh sebagian pengikut ‘Ali dan akan ditolak oleh yang lain. Dengan demikian mereka pecah. Jika sekiranya mereka sepakat maka juga tidak ada ruginya bagi Mu’awiyah karena paling kurang sampai waktu tertentu peperangan dapat berhenti.
Sebagian pengikut Ali menyerukan untuk menerima tawaran Mu’awiyah. Ali sendiri menolaknya, karena menurut dia itu hanyalah bagian dari taktik perang Mu’awiyah. Ali megatakan, Ibâdallah, teruslah berada dalam kebenaran dan keyakinan kalian. Teruslah memerangi musuh, karena Mu’awiyah, Amru Ibn Abi Mu’ith, Habib Ibn Abi Sarah dan Dhahhak bukanlah Asshab ad-din dan bukan pula Ashhab Al-Qur’an. Saya lebih mengenal mereka dibandingkan kalian. Saya telah bergaul dengan mereka sejak kecil sampai dewasa, mereka adalah anak-anak dan laki-laki dewasa yang jelek. Mereka minta bertahkim kapada kitab Allah, padahal demi Allah, mereka mengangkat mushhaf itu hanyalah untuk tipu muslihat belaka. Mendengar seruan Ali mereka menjawab, mereka mengajak kita kembali kepada Kitabullah, kenapa kita tidak menerimanya? Ali kembali menjawab Saya memerangi mereka supaya mereka tunduk kepada hukum kitab Allah karena mereka telah menentang perintah Allah dan melupakan janji mereka dengan Allah, serta mengabaikan kitab suci allah. Kemudian Mis’ar ibn Fadki at-Tamimi, Zaid ibn Hushain ath-Thai dan beberapa tokoh lain dari kelompok Al-Qura’ salah satu unsur koalisi pasukan Ali mendesak, bahkan mengancam akan memperlakukan ‘Ali seperti apa yang telah mereka lakukan terhadap khalifa Utsman bin affan.
Setelah Ali terpaksa mengikuti kehendak mereka, Al-Asy’asts ibn Qais menawarkan diri untuk menemui Mu’awiyah dan menanyakan apa yang diinginkannya dengan mengangkat mushhaf seperti itu. Ali menyetujuinya. Mu’awiyah mengatakan: “Mari kita kembali kepada apa yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur’an. Kalian utuslah seseorang yang kalian sukai dan kami pun akan mengutus seseorang yang kami sukai. Biarkan mereka berdua berunding berdasarkan Kitabullah, kemudian kita ikuti apa yang mereka sepakati. Dengan segera usulan Mu’awiyah itu disetujui sepenuhnya oleh pasukannya sendiri dan mereka sepakat mengutus Amru ibn Ash sebagai juru runding, sementara dari pihak Ali menunjuk Abu Musa al-Ays’ari, sementara Ali menginginkan ‘Abdullah ibn ‘Abbas atau Malik al-Asytar.
Abu Musa adalah tokoh yang sudah terlibat dalam fase-fase pertama penaklukkan Iraq baik sebagai jenderal pasukan maupun gubernur Kufah dan Bashrah. Dia juga pernah menentang kebijakan Utsman dan dipilih oleh kelompok sebagai gubernur Kufah ketika mengusir gubernur dari pihak Utsman, Sa’id ibn Ash. Menurut Shaban, Abu Musa punya hubungan politik yang lama tidak tergoyahkan dengan kelompok. Sebaliknya Ali meragukan loyalitas Abu Musa karena Ali pernah memecat Abu Musa dari jabatannya karena kurang aktif dan loyal kepadanya. Perlu dicatat bahwa pada waktu itu Abu Musa tidak ada dalam pasukan, karena dia memencilkan diri ke tanah Hijaz. Waktu utusan memberi tahu bahwa dia telah dipilih sepakai Hakam, Abu Musa berkomentar: Innâ lillahi wa innâ illaihi râji’un. Tidak jelas bagaimana menafsirkan komentar Abu Musa seperti itu. Yang jelas baik Abu Musa maupun Amru adalah dua tokoh yang sangat mengenal daerah masing-masing. Abu Musa sangat kenal daerah Iraq dan Amru sangat kenal dengan Syiria.
Perundingan di Daumah al-Jandal, Azruh itu berjalan cukup lama, sekitar enam bulan, mulai Shafar sampai Ramadhan tahun 37 H. tidak banyak yang dapat diketahui tentang apa saja yang dibicarakan dalam perundingan sehingga memerlukan waktu yang lama, walaupun ada masalah yang alot dibicarakan juga tidak jelas masalah apa itu. Di antara yang terungkap adalah keberhasilan Amru meyakinkan Abu Musa bahwa Mu’awiyah sebagai wali utusan Utsman paling berhak dibanding siapapun untuk menuntut balas atas kematian ‘Utsman. Waktu Amru membicarakan keterlibatan Ali dalam pembunuhan Utsman, Abu Musa tidak mau melayani. Dia mengajak Amru membicarakan hal yang bisa menyatukan umat Muhammad. Kata Abu Musa, penduduk Iraq sama sekali tidak menyukai Mu’awiyah, dan penduduk Syiria tidak menyukai Ali. Bukankah lebih baik kita copot keduanya dan kita angkat Abdullah ibn Umar. Amru segera menyetujui pendapat Abu Musa dan mengusulkan beberapa nama, tapi Abu Musa hanya menyetujui Ibnu Umar. Karena tidak tercapai kesepakatan siapa yang akan diangkat menjadi Khaifah, akhirnya disepakati menyerahkannya kepada permusyawaratan kaum Muslim.
Beberapa sumber kemudian menyebutkan kedua juru runding itu mengumumkan hasil kesepakatan mereka yang duluan bicara adalah Abu Musa, baru kemudian Amru. Tapi kemudian Amru menghianati Abu Musa dengan secara sepihak mengukuhkan Mu’awiyah menjadi Khalifah tanpa menurunkannya terlebih dahulu seperti yang disepakati. Harun Nasution yang terkenal berpikiri kritis juga meyakini kelicikan bahkan kecurangan Amru tersebut. Tulisnya, Tradisi menyebut bahwa Abu Musa al-Asy’ari, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amru ibn Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali yang telah diumumkan al-Asy’ari, tetapi menolak penjatuhan Mu’awiyah.
Sekarang kita kembali pada kelompok Qurra’ Setelah perundingan selesai mereka berbalik menentang Tahkim, padahal tadinya mereka juga mendesak Ali menerima Tahkim. Sekarang mereka kemukakan alasan-alasan yanf bersifat teologis, untuk mendukung pandangan dan sikap polotik mereka. Menurut mereka, Tahkim salah karena hukum Allah tentang pertikaian mereka sudah jelas. Mereka yakin kubu Ali lah (dalam konflik dengan kubu Mu’awiyah) yang berada di pihak yang benar. Kubu Ali yang beriman. Tahkim berarti meragukan kebenaran masing-masing pihak. Hal itu bertentangan dengan Al-Qur’an. Mereka teriakkan La hukma illa lillah (tidak ada hukum kecuali hukum Allah). Mereka meminta Ali mengaku salah, bahkan megakui bahwa dia telah kafir kerena menerima Tahkim. Mereka mendesak Ali supaya membatalkan hasil kesepakatan Tahkim. Kalau tuntutan mereka dipenuhi mereka akan kembali berperang di pihak Ali, akan tetapi Ali menolak kemauan mereka dimana Ali mengatakan  Kesepakatan tidak boleh dilanggar, agama memerintahkan kita untuk menepati janji, kalau Ali mungkir janji koalisinya akan semakin pecah, lagipula bagaimana mungkin dia mau mengakui dirinya telah kafir, padahal dia tidak pernah berbuat musyrik semenjak beriman.
Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi Ali, akhirnya mereka meninggalkan Ali di Kufah pergi ke luar kota menuju desa Harura yang tidak seberapa jauh dari Kufah. Dari nama desa Harura inilah, maka untuk pertama kali mereka itu dikenal dengan nama golongan Al-Haruriyah. Di Harura inilah mereka membentuk organisasi sediri dan memilih Abdullah ibn Wahab ar-Rasibi dari Banu Azd sebagai pemimpin mereka. Karena mereka keluar dari kubu Ali itulah kemudian mereka dikenal dengan golongan al-Khawarij, bentuk jama’ dari Khariji (yang keluar).
Menurut Syahrastani, yang disebut Kharij, adalah siapa saja yang keluar dari (barisan) imam yang hak yang telah disepakati oleh jama’ah, baik dia keluar pada masa sahabat di bawah pimpinan al-Aimmah ar-Rasyiddin atau pada masa tabi’in atau pada masa imam mana pun di setiap masa. Secara etimologis Syahrastani benar, tapi secara terminologi apalagi secara historis nama Khawarij hanya diberikan kepada kelompok yang keluar dari kubu Ali seperti yang disebut di atas, dan disebut juga al-Haruriyah karena mereka pergi memisahkan diri ke Harura. Tapi dibanding dengan nama-nama lain yang dipanggilkan kepada mereka maka nama Khawarij lah yang paling umum bisa dipakai untuk semua kelompok pecahan Khawarij, sebab dalam perkembangan sekanjutnya kita akan lihat kelompok ini paling mudah memisahkan diri dari kelompok awalnya karena perbedaan pendapat yang kadang-kadang tidak prinsip. Khuruj sudah merupakan dustur mereka. Dalam bahasa Inggris Khawarij ditulis Kharijites dan dialihbahasakan menjadi Seceders, Rebels.
Semakin lama kelompok yang meisahkan diri ke Harura semakin membesar, hingga bulan Ramadhan atau Syawal tahun 37 H jumlah mereka sudah mencapai 12.000 orang, dan mereka kemudian pindah ke Jukha, sebuah desa yang terletak di tepi barat sungai Tigris. Ali berusaha berunding dengan mereka tapi tidak membuahkan hasil. Secara diam-diam sebagian mereka pergi meninggalkan Jukha, berencana pindah ke-Al-Madain tapi ditolak oleh Gubernur setempat, yang pada akhirnya mereka pergi ke Nahrawan, dimana Jumlah mereka berkumpul di Nahrawan mencapai 4000 orang di bawah pimpinan Abbdullah ibn Wahab ar-Rasibi. Semula Ali tidak menanggapi secara serius gerakan-gerakan orang Khawarij ini, sampai dia mendengar berita tentang kekejaman mereka terhadap orang-orang Islam yang tidak mendukung pendapat mereka di antara yang menjadi korban adalah Abdullah ibn Khabbab, salah seorang putera sahabat Nabi. Abu Zahra mengutip kisah kematian putera Khabbab dari buku Al-Kamil karya Al-Mubarrad.
Ali kemudian mengirim utusan membujuk dan menyadarkan mereka, Ali menawarkan kepada mereka untuk kembali bergabung dengannya bersama-sama menuju Syria atau pulang ke kampung masig-masing. Sebagian memenuhi anjuran Ali ada yang bergabung kembali dan ada yang pulang kampung serta ada yang menyingkir ke daerah lain, namun ada sekitar 1800 orang yang tetap membangkang, mereka menyerang pasukan Ali pada tanggal 9 Shafar 38 H yang dikenal dengan pertempuran Nahrawan yang mengenaskan, hampir semua mereka mati terbunuh hanya delapan orang saja yang selamat.
Sejak peristiwa Nahrawan itu lah kelompok Khawarij yang terpencar di beberapa daerah semakin radikal dan kejam. Ali sendiri kemudian menjadi korban dibunuh oleh Abdurrahman ibn Muljam Al-Murdi, yang anggota keluarganya terbunuh di Nahrawan. Memang karena peristiwa Nahrawan ini, walaupun dari segi fisik Ali dapat menumpas habis semua Khawarij yang berada di situ, telah mengakibatkan Ali tidak pernah bisa berangkat ke Syria  antara tahun 39 dan 40 H berulangkali orang-orang Khawarij membuat kegaduhan yang menguras ali untuk menghadapinya, Mu’awiyah pun, yang setelah ali wafat menjabat kedudukan Amirul Mu’minin dan terkenal hilm (lemah lembut dan arif), selama pemerintahannya kurang lebih 20 tahun itu tidak mampu membujuk apalagi menumpas habis Khawarij.
2.3 Pemikiran Aliran Khawarij
Corak pemikiran khawarij dalam memahami nash (al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam menetapkan suatu hukum terkesan dangkal dan sektarian. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi milli para penganut aliran khawarij yang mayoritas berasal dari suku Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan keras dan statis.Keimanan yang kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas menimbulkan fanatisme dan radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap setiap orang yang tidak sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat aliran khawarij :
Semua permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah berdasarkan Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Dengan berpedoman pada ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena memutuskan masalah tidak merujuk kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran khawarij arbitrase tidak mempunyai dasar dalam al-Qur’an.
Memang benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala aktivitas hidup dan kehidupan termasuk memutuskan suatu permasalahan harus berdasarkan pada al-Quran, akan tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan menggunakan al-Quran secara parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan inti al-Quran, karena kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada yang mafhum (kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa sesuatu itu tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham khawarij di atas.
  1. Iman tidak cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan kata lain iman tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan pengakuan) akan tetapi juga amal perbuatan.
  2. Kafir adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa besar.
  3. Seorang muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam (murtad) dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.
Pemikiran di atas akibat dari cara memahami makna al-Qur’an dengan pemahaman yang formalistik, tekstual dan skripturalistik, maka aliran khawarij menganggap bahwa:
  1. Al-Qur’an adalah makhluk.
  2. Manusia memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.
  3. Khalifah harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan semua orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas dan kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.
  4. Khalifah wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.
  5. Orang Islam diluar aliran khawarij (non khawarij) dianggap sebagai politheis (musyrik) atau kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi ahli kitab yang meminta perlindungan  dari khawarij diperlakukan dengan baik hati.
Setiap muslim (khawarij) harus diperlakukan sama, tidak memandang suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam islam. Bahkan seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia dalam komunitas khawarij.
Demikian diantara corak hasil pemikiran aliran khawarij yang paling mendasar.Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal khawarij adalah suku Baduwi dan suku-suku Arab bagian selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab bagian Utara.Hal ini disebabkan aliran khawarij memiliki paham demokratis dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan kepemimpinan yang merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang sama atasnya. Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli secara turun temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil, punya keutamaan dan wara.Akan tetapi mereka bersikap radikal dan tidak mengenal kompromi kepada pemimpin atau masyarakat yang melanggar syariat Islam.
Bashrah menjadi pusat intelektual kaum khawarij yang juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu.Tentara Arab (khawarij) membawa doktrin khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut segera menjadi bentuk Islam di kalangan suku Barbar.
2.4 Ajaran Aliran Khawarij
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah:
Ø  Kaum muslimin yang melakukan dosa besar hukumnya adalah kafir.
Ø  Kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair yang melawan Ali bin Abi Thalib dan pelaku arbitrase (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumi kafir.
Ø  Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW, dan tidak mesti keturunan Quraisy, jadi seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
2.5 Tokoh utama Aliran Khawarij
Tokoh-tokoh utama aliran khawarij antara lain:
Ø  Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi
Ø  Urwah bin Hudair
Ø  Mustarid bin Sa’ad
Ø  Hausarah al-Asadi
Ø  Quraib bin Maruah
Ø  Nafi’ bin al-Azraq
Ø  Abdullah bin Basyir
Ø  Najdah bin Amir al-Hanafi
2.6 Sekte-sekte Aliran Khawarij
Khawarij terkenal karena ketidaksudian dan keengganan berkompromi dengan pihak manapun yang dianggap bertentangan dan berseberangan dengan pendapat dan pemikirannya, sehingga muncullah beberapa kelompok sektarian (sempalan) dari aliran khawarij ini yang masing-masing sekte tersebut cenderung memilih imamnya sendiri dan menganggap sebagai satu-satunya komunitas muslim yang paling benar.
Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits diartikan menurut lafadz dan harus diartikan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik yang membuat mereka tidak bisa mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.
Hal inilah yang menyebabkan kaum khawarij mudah terpecah belah menjadi sekte-sekte kecil dan terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada pada masanya.
Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah. Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah, al-Ajaridah dan al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:
2.6.1 Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah dipandang sebagai golongan khawarij asli (pelopor aliran khawarij) karena terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membangkang dan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari doktrin mereka la hukma illa li allah yang merujuk pada Q.S. 6 : 57 : In al-hukmu illa li allah (menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah). Mereka menolak arbitrase karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S. 49 : 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka kembali ke jalan Allah.
Pemimpin sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi yang dinobatkan setelah keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase dituduh telah menjadi kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam.
 Sekte ini juga berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar seperti membunuh tanpa alasan yang benar dan berzina adalah kafir. Hal ini didasarkan dengan ayat Al-qur’an Surat An-nisa ayat :31.

bÎ) (#qç6Ï^tFøgrB tÍ¬!$t6Ÿ2 $tB tböqpk÷]è? çm÷Ytã öÏeÿs3çR öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy Nà6ù=ÅzôçRur WxyzôB $VJƒÌx. ÇÌÊÈ

Artinya
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
2.6.2 Al- Azariqah
Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali. Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir al-mukminin. Menurut al-Baghdadi pendukung sekte ini  berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Paham dari pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal), diantaranya:
  1. Orang Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap murtad.
  2. Orang yang menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.
  3. Pengikut al-Azariqah yang tidak berhijarah (eksodus) ke daerah wilayah kekuasaan mereka dianggap musyrik juga.
  4. Semua orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan istri mereka.
  5. Adanya praktek isti’rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan para penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini dijatuhi hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak orang musyrik akan dikutuk bersama orang tuanya.
Berdasarkan prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar wilayah daerah kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka sebagai dar al-islam, diluar  daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir). Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan kaum khawarij lainnya di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan dan Iran, akhirnya semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana harapan mereka.
2.6.3 Al-Najdat
Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Lahirnya sekte ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah) yang dianggap terlalu ekstrim. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :
  1. Kemusyrikan pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah ke wilayah al-Azariqah.
  2. Kebolehan membunuh anak-anak atau istri orang yang dianggap musyrik.
Golongan ini merupakan golongan yang berpendapat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang islam yang tidak sepaham dengan golongan ini. Adapun pengikutnya apabila mengerjakan dosa besar maka akan mendapat siksa bukan dalam neraka dan kemudian akan masuk surga. Golongan ini berpendapat bahwa dosa kecil akan menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus – menerus dan yang mengerjakannya menjadi musyrik. Selanjutnya mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan bagi tiap – tiap muslim ialah mengetahui Allah dan rasul – rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang islam dan percaya pada seluruh yang diwahyukan Allah pada rasul-Nya. Yang dimaksud dengan orang – orang islam adalah pengikut – pengikut Najdat selain orang – orang islam tersebut di atas orang islam tidak diwajibkan mengetahuinya. Pengikut al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang mengakuinya sebagai khalifah telah menjadi kafir. Paham theologi al-Najdat yang terpenting adalah :
  1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan alirannya dianggap kafir dan akan masuk neraka yang kekal di dalamnya.
  2. Pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar.
  3. Dosa kecil dapat meningkat posisinya menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus menerus.
  4. Adanya faham taqiyah yaitu orang Islam dapat menyembunyikan identitas keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.
Dalam perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami perpecahan. Dari tokoh penting sekte ini  seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H. (688 M.).


2.6.4 Al-Ajaridah
Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pemikiran sekte ini lebih moderat dari pada pemikiran al-Azariqah. Kaum Al-‘Ajaridah bersifat lebih lunak karena paham golongan ini bahwa berhijrah merupakan kewajiban sebagai diajarkan oleh Nafi’ Ibn Al-azroq dan Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan. Disamping itu harta yang boleh dijadika rampasan perang hanya harta orang yang telah mati terbunuh. Sedangkan menurut al-azariqoh seluruh harta musuh boleh dijadikan rampasan perang. Dan mereka juga berpendapat bahwa anak kecil tidak bersalah, tidak musyrik menurut orang tuanya. Sekte ini berpendapat :
  1. Tidak ada kewajiban hijrah ke wilayah daerah al-Ajaridah.
  2. Surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surat yusuf.
Golongan al-ajaridah terpecah belah menjadi golongan-golongan kecil diantaranya yaitu golongan al-maimunah yang mengaut paham qodariah yang menurut mereka semua perbuatan manusia baik dan buruk, timbul dari kemauan dan kekuasaa manusia sendiri. Sedangkan al-syu’aibiah dan al-hazimiah menganut paham sebaliknya bahwa bagi mereka Tuhanlah yang menimbulkan perbuatan-perbuatan manusia dan manusia tidak dapat menentang kehandak Allah.
2.6.5 Al-Sufriyah
Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama al-Sufriyah berasal dari nama pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar. Pendapat dari sekte al-Sufriyah yang spesifik adalah :
  1. Umat Islam non khawarij adalah musyrik, tetapi boleh tinggal bersama mereka dalam perjanjian damai (genjatan senjata) asalkan tidak mengganggu dan menyerang.
  2. Kufur atau kafir mengandung dua arti yaitu kufr al-nikmat (mengingkari nikmat Tuhan) dan kufr bi Allah (mengingkari Allah). Kufr al-nikmat tidak berarti keluar dari Islam.
  3. Taqiyah hanya dibenarkan dalam bentuk perkataan, tidak dibenarkan dalam bentuk tindakan (perbuatan).
  4. Perempuan Islam diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir apabila terancam keamanan dirinya.
  5. Orang sufriah yag tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
  6. Tidak semua golongan ini berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar dibagi dalam dua golongan, yaitu dosa yang ada sanksinya di dunia seperti membunuh dan berzina dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia seperti meninggalkan puasa dan solat. Orang yang berbuat dosa golongan yang pertama tidak dipandang kafir akan tetapi orang yang melakukan dosa golongan kedua akan menjadi kafir.
2.6.6 Al-Ibadiyah
Sekte ini dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri al-Tamimi tahun 686 M. Doktrin sekte ini yang terpenting adalah :
  1. Orang Islam yang berbuat dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, akan tetapi muwahhid. Dengan kata lain, mengerjakan dosa besar tidak menjadikan orang keluar dari Islam.
  2. Dar al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus diperangi, sedangkan diluar itu disebut dar al-tauhid dan tidak boleh diperangi.
  3. Yang boleh menjadi harta rampasan perang adalah kuda dan peralatan perang. Emas dan perak harus dikembalikan kepada yang punya.
  4. Orang Islam yang tak sepaham dengan golongan ini bukanlah mikmin dan bikanlah musyrik teatapi kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat dapat diterima akan tetapi membunuh golongan ini adalah haram.
Adapun golongan Khawarij ekstrim dan radikal, sungguhpun mereka sebagai golongan telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran mereka masih mempunyai pengaruh walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawhyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya khawarij lebih banyak bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam pertama dalam Islam yang lahir pada abad 1 H.
Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash al-Qur’an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis salah dan menghukumi kafir atau musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya.
Disamping itu pemikiran politik dan teologi serta sikap ekstrem Khawarij lahir terutama disebabkan oleh latar belakang sosio-kultural mereka sebagai orang-orang Arab Badawi yang punya watak keras, kasar dan berani sehingga mereka tidak gentar mati walaupun untuk hal-hal yang tidak perlu. Sebutan Qurra’ bagi mereka sebelum dikenal dengan nama Khawarij tidaklah menunjukkan arti para penghafal Al-Quran, tapi menunjukkan arti mereka sebagai orang-orang desa yang kuat.
Pengikut aliran khawarij  didominasi  oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok sektarian.
Mengenai jumlah sekete dari aliran khawarij  terdapat perberbedaan pendapat diantara para theolog, yang terkenal ada 6 sekte yaitu al-muhakkimah, al-ajariqah, al-najdat, al-ajaridah, al-sufriyah dan al-ibadiyah.
Umat Islam akan mudah terpecah dan membentuk kelompok sektarian manakala tidak memiliki landasan aqidah yang kokoh dan wawasan keilmuan yang mumpuni.
Dari sejarah Khawarij itu kita dapat mengambil pelajaran bahwa persoalan-persoalan sosial politik kalau dibungkus dengan agama bisa mendatangkan bahaya yang lebih besar, apalagi kalau dilakukan oleh orang-orang yang pemahaman dan penguasaannya terhadap ajaran Islam sangat terbatas bahkan sangat sempit. Wawasan yang sangat sempit dan tertutup dapat melahirkan ekstremitas tidak hanya pemikiran tapi juga sikap dan tindakan.









DAFTAR PUSTAKA
A. Syalabi. 1988. Sejarah Kebudayaan Islam 2. Jakarta : Pustaka al-Husna.
Abu Zahrah, M, 1991, Sejarah Aliran-aliran dalam Islam Bidang Politik dan      Aqidah, terjemah Shobahussurur, Gontor : PSIA.
Amir al-Najjar, 1993 Aliran Khawarij, Mengungkap Akar Perselisihan Ummat, terjemahan Bandung.
Abu al-A’la al-Maududi, 1996 Khilafah dan Kerajaan, Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintahan Islam ,Bandung.
Al-Syahristani. 1968. Al-Milal wa al-Nihal. Cairo : t.p
FazlurRahman, 1984, Islam, terjemah Indonesia Pustaka, Bandung.
Harun, Nasution. 1986. Teologi Islam : Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan.  Jakarta : UI Press.
J. Suyuthi Pulungan. 1995. Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah, Analisa dan Pemikiran, Raja Grafindo Persada.
Muhammad,  abduh. 1996. Risalah tauhid, Alih bahasa.KH. Firdaus AN. Jakarta: Bulan-Bintang.
Nouruzzaman Siddik, 1985,  Syi’ah dan Khawarij, Yogyakarta.
Zurkani Yahya, 1996, Teologi Al-Ghazali, Pendekatan Metodologis, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar