Selasa, 08 Mei 2012

AKIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH DAN SIKAP PERGERAKAN ISLAM MODERN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Dalam beberapa hadist Nabi (salah satu diantaranya diriwayatkan oleh Imam Thabrani) Rasulullah SAW menerangkan bahwa umat Islam akan bergolong-golong menjadi 73 golongan. Hanya satu golongan diantaranya yang selamat. Yaitu  ahlussunnah wal jamaah. Katika ditanya apakah ahlussunnah wal jamaah itu? Beliau memberikan jawaban yang singkat padat, dengan rumusan : Maa Ana ‘Alaihi wa Ash-Haa-bii, yang secara harfiah berarti, “apa yang saya berada di atasnya bersama sahabat saya”.[1]
            Kiranya tidak meleset dari kebenaran, kalau rumusan tersebut dijelaskan secara lebih gambling, “ajaran yang bersumber dari wahyu Allah SWT, yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, diperagakan, diteladankan dan diamalkan oleh beliau, seta dipahami, dihayati, ditiru dan diamalkan oleh para sahabat beliau (generasi pertama kaum muslimin).
            Islam, agama Allah yang maha sempurna, pasti sempurna adanya. Dalam arti cukup memberi pedoman kepada umat manusia dalam segala macam bidang, demi kebahagiaan hidup mereka, baik di dunia maupun di akhirat. Islam adalah agama untuk seluruh umat manusia, di mana saja dan untuk sepanjang zaman, tidak hanya untuk zaman Nabi bersama sahabatnya saja. Oleh karena itu ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah itu bukan saja harus dilestarikan, tetapi agar dipertahankan, diamalkan dan disebarluaskan, juga sekaligus harus dikembangkan secara benar.[2]
Dalam penerapan di kehidupan sehari-hari masih ditemukan hal yang mulai menyimpang. Hal ini tidak terlepas dari cara seseorang dalam mendapatkan ilmu (akidah/keyakinan) dari sumber-sumber yang beragam. Salah satunya, masih banyak yang mengaku bahwa kelompoknya paling benar dan betul-betul mengikuti Al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Sedangkan selain dari kelompoknya adalah salah, bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka Jahannam. Namun, jika dilihat dengan cermat, maka akan kelihatan dengan kelas bahwa sebagian dari mereka yang mengaku sebagai penganut paham Ahlusunnah wal jamaah itu sesungguhnya masih jauh dari apa yang mereka inginkan.
Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia dari masa ke masa telah mengalami perubahan sampai pada Islam yang sekarang atau disebut juga dengan Islam Modern. Islam memiliki beberapa paham untuk mengetahui ketauhidan Allah, salah satunya yaitu Ahlusunnah wal jamaah. Dalam makalah ini dibahas tentang definisi akidah Ahlusunnah wal jamaah, sejarah ahlusunnah wal jamaah, sumber ahlussunnah wal jamaah, letak ahlussunnah wal jamaah, aliran-aliran ahlussunnah wal jamaah dan sikap pergerakan Islam modern terhadap Ahlusunnah wal jamaah serta ke Ahlussunnah wal jamaah-an seseorang.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi Akhlak Ahli Sunnah wal Jamaah?
2.      Bagaimana sejarah Ahlu Sunnah Wal Jamaah?
3.      Apakah sumber dari Akhlak Ahlu Sunnah Wal Jamaah?
4.      Dimana letak Akhlak Sunnah Wal Jamaah?
5.      Apakah aliran-aliran Ahlu Sunnah Wal Jamaah?
6.      Bagaimana sikap pergerakan islam modern terhadap Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah?
7.      Bagaimana sikap ke-Ahlu Sunnah Wal Jamaah-an seseorang?

1.3 Tujuan
1.      Untuk Mengetahui definisi Akhlak Ahli Sunnah wal Jamaah
2.      Untuk mengetahui sejarah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
3.      Untuk mengetahui sumber dari Akhlak Ahlu Sunnah Wal Jamaah
4.      Untuk mengetahui letak Akhlak Sunnah Wal Jamaah
5.      Untuk mengetahui aliran-aliran Ahlu Sunnah Wal Jamaah
6.      Untuk mengetahui sikap pergerakan islam modern terhadap Akidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
7.      Untuk mengetahui sikap ke-Ahlu Sunnah Wal Jamaah-an seseorang




























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Akidah Ahlussunnah wal Jamaah
            Secara bahasa Aqîdah berasal dari kata ‘aqd (عقد) yang berarti mengikat dengan kuat. Ia juga bermakna kokoh dan kuat, saling berpegangan dan saling berkaitan erat, permanen dan utuh.[3]
            Aqîdah dalam istilah umum berarti keyakinan yang pasti dan keputusan yang final yang tidak ada keraguan di dalam hati. Demikianlah makna aqidah dalam pengertian yang umum, tanpa melihat kepada bentuk keyakinan yang diyakini, apakah haq maupun batil. Disebut aqidah karena sesuatu yang diyakini itu diikat kuat di dalam hati.
            Yang dimaksud dengan Aqidah Islam adalah keyakinan yang pasti kepada Allah, kepada uluhiyah, rububiyah dan kepada asma’ dan sifat-sifat-Nya, beriman kepada para malaikat, kitab-kitab suci-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian dan taqdir baik maupun yang buruk, juga beriman kepada segala yang diberitakan oleh nash-nash shahih tentang dasar-dasar agama (ushûluddîn), perkara ghaib, dan beriman kepada apa yang telah menjadi konsensus (ijma’) as-Salaf ash-Shalih dan berserah diri kepada Allah di dalam mematuhi hukum, perintah, taqdir dan syari’at-Nya serta berserah diri kepada Rasul-Nya dengan merealisasikan kepatuhan, bertahkim (berhukum) dan ber-ittiba’(mengikuti) kepadanya.
            Berikut beberapa pengertian Assunnah menurut bahasa dan istilah :[4]
1.      Assunnah menurut bahasa berarti jalan, perjalanan, juga dapat berarti kebiasaan, apakah itu kebiasaan baik atau kebiasaan buruk
2.      Assunnah menurut istilah syara’, para ulama berbeda dalam mendefinisikannya sesuai dengan bidang dan tingkat disiplin ilmu yang mereka miliki. Seperti yang dikemukakan di bawah ini:
a.       Menurut ahli hadits: Semua yang dikutip (yang diriwayatkan) dari Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, bentuk, sifat, perjalanan, atau kebiasaan, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul ataupun sesudahnya.
b.      Menurut ahli fiqh: Assunnah menurut mereka adalah semua yang ditetapkan dari Nabi SAW berupa hukum yang tidak termasuk dalam kelompok fardhu maupun wajib.
c.       Menurut ahli ushuluddin: Semua yang datang dari Rasulullah SAW selain Al-Quran, yaitu berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan.
Assunnah dalam pengertian akidah Ahlusunnah wal jamaah adalah As-Sunnah yang merupakan tuntunan atau bimbingan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya, baik dalam bentuk ilmu, keyakinan, perkataan maupun dalam bentuk perbuatan. Assunnah dalam pengertian inilah yang wajib untuk diikuti, terpujilah bagi mereka yang mengikutinya dan tercelalah bagi mereka yang menyalahinya. 
            Selain pengertian Assunnah, disini juga akan dikaji pengertian Al-Jamaah menurut bahasa dan istilah adalah :[5]
1.      Menurut bahasa al-jama’ah berarti kelompok, kumpulan dan atau sekawan. Al-jama’ah merupakan lawan dari bercerai-berai. Jadi, al-jama’ah adalah mereka yang berkumpul, berkelompok (bersama) pada suatu urusan atau perbuatan.
2.      Al-jama’ah menurut istilah syara’ adalah: Kaum salaf, yaitu suatu generasi yang telah terdahulu dari umat ini. Mereka terdiri dari generasi sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in serta orang-orang yang senantiasa mengikuti mereka dengan baik (ihsan) hingga datangnya Hari Kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW serta pendapat sahabat yang telah mendapat petunjuk (hidayah) dari Allah SWT.
Setelah dijelaskan pengertian Akidah, Assunnah dan Al-Jamaah dengan ringkas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Akidah Ahlusunnah wal jamaah adalah mereka yang senantiasa berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah SAW, mereka berkumpul (bersepakat) terhadap yang demikian itu. Mereka ini terdiri dari generasi sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan para imam yang memperoleh petunjuk serta siapa saja yang mengikuti mereka dengan cara yang baik dalam masalah akidah, baik berupa perkataan maupun perbuatan sampai dengan datangnya Hari Kiamat.
Mereka senantiasa istiqamah dalam mengikuti sunnah Rasulullah SAW serta menjauhkan diri dari hal-hal yang berbentuk bid’ah dari segala tempat dan waktu. Merekalah yang senantiasa mendapat pertolongan dari Allah sampai datangnya Hari Kiamat. Tentang mereka, Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan dalam sebuah hadits shahih yang dapat dijadikan pegangan bagi kita kaum muslimin.

2.2 Sejarah Ahlussunnah wal Jamaah 
            Ketika muncul perpecahan yang kemudian melahirkan berbagai kelompok faham keagamaan sejak pertengahan abad pertama Hijriah dan berkembang pada abad kedua sampai abad kelima, terdapat alur besar kaum muslimin yang mengakui peran para sahabat Nabi termasuk Khulafaraurasydin sebagai mata rantai pemahaman keagamaan dan generasi berikutnya para tabi’in dan salaf  yang saleh mengikuti mereka. Sementara itu terdapat kelompok aliran, antara lain golongan mu’tazilah, yang pada umumnya bersikap apriori terhadap mereka. Pernyataan dengan sendirinya tidak menutup mata adanya keragaman dan tingkat apriori itu.[6]
            Ada tiga pihak yang berselisih ketika itu yaitu golongan Muhajirin dan Ansar, dan didalam golongan yang pertama terdapat ahl al-bait, kerabat Nabi, yang menghendaki ‘Ali ibn Abi Talib sebagai pengganti Nabi. Dua yang pertama sepakat menunjuk Abu Bakar meskipun pemimpin Ansar yang semula diusulkan yaitu Sa’ad ibn ‘Ubadah tetap tidak setuju Atas pengangkatan Abu Bakar dan akhirnya mengasinkan diri ke Syiria. Sementara itu pihak ahl al-bait menghendaki’Ali namun tidak memperoleh dukungan kaum muslimin yang lebih dahulu telah menunjuk Abu Bakar. Benih dari ketidak puasan atas penyelesaian persoalan ini tetap terpendam untuk pada akhirnya menjadi salah satu faktor penting yang menimbulkan malapetaka besar (al-finah al-kubra) dengan korban dua orang khalifah yaitu ‘Usman ibn affan dan ‘Ali ibn abi talib.
            Dari sinilah kemudian pecah konflik yang besar dan pertumpahan darah yang berkepanjangan. ‘Ali dan para pendukungnya menuduh ‘Usman melakukan politik nepotism yang mengutamakan kerabat sendiri. Ketika kemudian ‘Usman terbunuh kerabatnya antara lain Mu’awiyah ibn Abi Sufyan menuntut ‘Ali bertanggung jawab atas kematian itu. Namun kebanyakan kaum muslimin dan elite sahabat setuju mengangkat ‘Ali sebagai pengganti ‘Usman dengan pertimbangan obyektif mengenai kecakapan, integritas dan orang yang paling awal masuk Islam selain karena sejak semula ada kecenderunganyang kuat untuk menerima jabatan itu dari kerabat Nabi sendiri. Akan tetapi sejumlah sahabat antara lain Mu’awiyah, Talhah dan Zubair diikuti para pendukung mereka menyatakan tidak bersedia bai’ah sebelum ‘Ali mempertanggungjawabkan kematian ‘Usman. Setelah kemudian ‘Ali wafat terbunuh maka Mu’awayah menyatakan kekuasaannya sebagai khalifah dan memerintah dengan tangan besi terhadap siapa saja yang tidak menyetujuinya. Selanjutnya Mu’awiyah mewariskan kekuasaan itu kepada keturunannya berturut-turut selama satu abad. Salah satu keturunan ‘Abas berkoalisi dengan keturunan ‘Ali menumbangkan kekuasaan itu dan memerintah selama kurang lebih lima abad selanjutnya dan keturunan Mu’awiyah yang tersingkir membangun kekuasaan baru di Spanyol.
            Mengiringi rentetan konflik soal khalifah pengganti Nabi Muhammad antara bani Hasyim dimana pihak ‘Ali dan ‘Abbas berasal dengan bani Ummayah asal nenek moyang ‘Usman dan Mu’awiyah – setelah khalifah ‘Umar tutup hayat- timbul rentetan konflik lain yang menyangkut sendi-sendi utama keagamaan dan muncul kelompok-kelompok dengan pendukung mereka masing-masing. Kelompok pendukung ‘Ali yang kelak dikenal dengan nama Syi’ah (pengikut) berkembang menjadi kelompok yang sangat fanatik. Mereka berpendirian bahwa tiga orang khalifah pendahulu ‘Ali sejatinya merampas hak ‘Ali. Mu’awiyah dan kawan-kawan seta bani ‘Abbas dipandang sama dengan para khalifah itu. Sementara itu akibat tahki’m dalam pemberontakan Siffi’n antar pihak ‘Ali dan Mu’awiyah muncul kelompol khawarij yang tidak setuju. Mereka menganggap tahki’m yang melanggar hukum Tuhan, sebab Mu’awiyah jelas melakukan pemberontakan karena itu harus ditumpas. Selanjutnya kaum khawarij menyatakan kedua belah pihak salah, melanggar hukum Tuhan. Orang yang melanggar hukum Tuhan berarti melakukan dosa besar, kedudukannya kafir. Dalam pada itu muncul pihak ketiga yaitu murji’ah yang tidak sependapat dengan mereka. Pihak khawarij mengafirkan ali dan usman dan mereka yang terlibat tahkim, sementara syiah mengafirkan tiga orang khalifah pendahulu ali, dan keduanya menghujat bani umayyyah yang berkuasa. Sebaliknya bani umayyah yang berkuasa menumpas mereka sebagai pelaku ‘kebathila’. Golongan murjiah menyatakan bahwa ketiga pihak itu tetap mukmin. Mungkin sebagaian mereka salah dan sebagian mereka benar, namun siapa yang salah dan yang benar tidak dietahui, karena itu mereka menyerahkan keputusan kepada Allah. Golongan mu’tajilah yang muncul belakangan pada mulanya tidak berlatar politik, bagaikan pendekar yang mengutamakan pendekatan rasional berusaha mengatasi kritis yang terjadi, dan mereka berhasi menarik simpati sejumlah khalifah abbasiyah bersandar kepada kekuasaan itu mereka bukan saja menjadi pemersatu dari perselisihan yang terjadi, tetapi sebaliknya menjadi mala petaka. Fanatisme berpendapat yang berlebihan akhirnya menjadi boomerang bagi siapa saja yang tidak setuju dengan pendapat-pendapat mu’tajilah.[7]
            Imam Asy’ari mengemukakan ada 10 golongan yang berselisih dan berbeda pendapat namun mereka terpecah-pecah lagi menjadi beberapa cabang, ada yang sampai 15,20 atau 24 cabang pecahan. Al Baghdadi berusaha melacak jumlah 73 firqoh yang diisyratkan Nabi Muhamad dalam salah satu hadistnya dan mencoba menjelaskan firqoh yang benar yaitu yang mengikuti ‘aku dan para sahabatku’, namun trnyata jumlahnya kurang lebih 100 firqoh kemudian digolong-golongkan satu sama lain akhirnya menjadi 73. Belum termasuk firqoh lain yang digolongkan menyimpang dari islam walaupun mereka sendiri.
            Pola pemahaman keagamaan yang merujuk pada sunnah nabi dan sahabat untuk memahami sumber pokok ajaran islam Al-Qur’an sebenarnya telah dirintis oleh para sahabat sendiri. Ketika terjadi fitnah pada akhir jaman khulafaur rosyidin sejumlah sahabat antara lain Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dll menghindarkan diri dari konflik itu dan menekuni bidang keilmuan dan keagamaan. Dari kegiatan mereka inilah kemudian lahir sekelompok ilmuan sahabat yang kemudian mewariskan tradisi keilmuan itu kepada generasi berikutnya para tabi’in. Selanjutnya kemudian lahir para muhadisun atau ahli hadist, ulama fiqih dan tafsir. Mereka menulis selain dalam idang keahlian masing-masing juga menulis ilmu kalam yang menyanggah pendapat-endapat yang mengabaikan sunnah nabi dan sahabat dalam menginterpretasikan ayat-ayat Al-Qur’an mengenai soal-soal pokok agama. Imam Abu Hanifah (767 M) menulis Al-Fiqh Al Akbar yang menyangah pandangan Jahmiyah dan Qodariah; Imam Syafi’I (820 M) menulis judul yang sama dengan pendahulunya; Imam Ahmad Ibnu Hambali (855 M) menulis buku Al-Radd Ala Al-Zanadikah wa Al-Jahmiyah; Imam Bukhori (870 M) menulis buku kitab khalq af’al Al-Ibad wa A Radd A’la Al jahmiyah wa Ashab ta’til dll.[8]
              Golongan yang mengikuti pola ini dikenal dengan nama ahlussunah wal jamaah atau ahlussunnah. Imam Asyari kadang-kadang mengungkapkan dengan sebutan ahluassunnah wal istiqomah. Dari segi nama menurut jamal muhamad musa mempunyai dua pengertian. Pertama, sunnah berarti metode yang mengikuti metode para sahabat dan thabi’in serta salaf dalam memahami ayat-ayat mutasabihat. Dengan menyerahkan sepenuhnya yat tersebut kepada Allah sendiri, tidak mereka-reka menurut daya manusia semata-mata. Kedua, sunnah berarati hadist nabi  Muhammad meyakini kebenaran hadist shoheh sebagai dasar keagamaan. Rangkaian kata sunnah dengan jamaah            menjadi ahl al-sunnah wa al-jama’ah yang ditulis dalam bahasa Indonesia ahlussunnah waljama’ah memberi arti bahwa dasar keagamaan yang dianut bersumber kepada Al-Qur’an dan sunnah Nabi dan sunnah para sahabat atau lazim dengan ungkapan ijma’ sahabat Nabi setelah Nabi Muhammad wafat, Khususnya zaman Khulafa rasyidun.
            Pola dasar pemahaman keagamaan yang demikian ini berbeda dengan golongan khawarij, syi’ah atau mu’tazilah. Mereka umumnya menekankan interpretasi rasional dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat dan mengabaikan hadis Nabi Muhammad maupun tradisi sahabat Nabi. Imam Asy’ari dalam Maqalat al-Islamiyyin mengemukakan bahwa rujukan ahlussunnah waljamaah untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an berpedoman pada hadis Nabi menurut riwayat para sahabatnya dalam hal ini termasuk ‘Ali ibn Abi Thalib yang memperoleh penghargaan luar biasa kalangan syi’ah sebagai imam yang paling agung. Tidak kurang banyaknya jalur sanad hadis Nabi dalam lingkungan ahlussunnah waljamaah melalui mata rantai orang-orang syi’ah. Imam Malik antara lain meriwayatkan hadis dari Abu Zar dan Ja’far al-Sadiq (salah seorang imam syi’ah). Akhirnya patut dikemukakan pendapat Ibn Taymiyyah tetang mazhab ahlussunnah waljamaah;[9]
Mazhab ahlussunnah waljamaah merupakan mazhab yang telah lama. Disebutkan Abu Hanifah, Syafi.i, Malik dan Ahmad ibn Hambali (pengikut mazhab ini). Mazhab tersebut merupakan mazhab sahabat yang mereka terima dari Nabi mereka. Siapa yang menyimpang dari mazhab tersebut dia pembid’ah, menurut fahan ahlussunah waljamaah. Mereka sepakat bahwa Ijma’ sahabat sebagai hujjah, dan mereka berselisih faham tentang  Ijma’  sesudah mereka .
            Umumnya mazhab ahlussunah waljamaah, setidaknya di Indonesia, dikaitkan dengan mazhab-mazhab fikih Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad ibn Hambal. Mengingat soal fikih menyangkut kebutuhan keseharian masyratkat dalam pelaksanaan ibadah dan mu’amalah maka wajar bila mazhab ahlussunnah waljamaah lebih sering terkait dengan mazhab fikih tersebut. Selain itu keempat imam mazhab fikih tersebut dengan tegas menyatakan pendiriannya sebagai golongan ahlussunnah waljamaah yang menentang pendapat-pendapat aliran mu’tazilah dan qadariyah  maupun jahmiyah.

2.3 Sumber Ahlussunnah wal Jamaah
Ahlusunnah wal jamaah sangat besar perhatiannya terhadap masalah akidah. Karena, mereka mempunyai manhaj (metode) dalam membawa umat ini kepada jalan yang haq dengan sumber yang jelas dan selamat dari kesesatan. Di kalangan Ahlusunnah wal jamaah telah masyhur dan telah menjadi kesepakatan bahwa dalam ushuluddin (pokok-pokok agama), ilmu, hukum, dan akhlaq berdasarkan kepada:[10]
1.      Al-Quran
Bagi Ahlusunnah wal jamaah, Al-Quran merupakan sumber utama dalam segala hal yang meliputi: aqidah, ibadah, muamalah, akhlaq, dan konsepsi. Mereka meyakini bahwa Al-Quran adalah firman Allah yang merupakan sebaik-baik perkataan. Mereka menempatkan firman Allah di atas segala perkataan manusia dari golongan manapun.
Ayat Al-Quran bila ditinjau dari sisi jenisnya, maka terbagi kepada dua: muhkamat dan mutasyabihat.
a.       Muhkamat
Adalah ayat-ayat yang telah jelas arti dan telah jelas pula maksud dan tujuannya. Baik dengan ayat itu sendiri atau dengan keterangan dari ayat lain. Seperti ayat-ayat yang berbicara tentang akidah dan hukum. Misalnya surat Al-Ikhlas dan surat Al-Kafirun, yang beribacara tentang akidah, atau surat Al-Maidah ayat 6 yang berbicara masalah hukum wudhu’, tayamum, mandi janabah, dan lain-lain.
b.      Mutasyabihat
Ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang belum (tidak) jelas artinya, dan belum (tidak) jelas pula maksud dan tujuannya. Baik ayat itu sendiri atau dengan keterangan ayat lainnya.seperti huruf-huruf yang terdapat di awal-awal surat. Misalnya, ﻂﻪ dan atau ayat-ayat yang bercerita tentang masalah-masalah yang ghaib. 
2.      As-sunnah
Dalam keyakinan Ahlusunnah wal jamaah, As-Sunnah mendapat tempat yang sangat terhormat dan sangat mulia, ia menempati urutan kedua sebagai petunjuk bagi umat setelah kitab suci Al-Quran. Ketinggian dan kemuliaannya, dapat dilihat dari berbagai ketetapan hukum dalam syariat Islam yang mulia ini. Para ulama salaf telah menyebutkan paling tidak ada tiga macam fungsi As-Sunnah dalam syariat Islam, yaitu:
a.       Sebagai penafsir (penjelasan) bagi Al-Quran
b.      Sebagai penambah hukum yang sudah ada dalam Al-Quran
c.       Sebagai pembuat hukum baru   
3.      Al-ijma’
Menurut bahasa ijma’ berarti kesepakatan, seperti kaum muslimin telah ijma’ atas suatu masalah, artinya bahwa mereka telah bersepakat atas masalah tersebut. Maksudnya bahwa Allah tidak akan pernah menjadikan umat ini bersepakat dalam suatu kesesatan.
Bagi Ahlusunnnah wal jamaah, ijma’ merupakan dasar ketiga setelah Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW yang shahih. Tentang kehujjahan ijma’ ini dalam ajaran dan keyakinan Islam adalah:
a.       Yang bersumber dari Al-Quran 
b.      Yang bersumber dari Sunnah Rasulullah SAW
c.       Tindakan khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dalam kasus memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat

2.4 Letak Ahlussunnah wal Jamaah
Prinsip utama yang membedakan Ahli Sunnah wal Jamaah dengan golongan lain adalah komitmen mereka terhadap sunnah Rasulullah saw dan jamaah sahabat yang diridlai Allah SWT. Hal inilah yang membentuk pandangan umum yang dapat digunakan untuk mengenali mereka. Selain itu prinsip tersebut merupakan isyarat yang menunjukkan sikap moderat mereka yang membedakannya dengan golongan kelompok dan aliran yang menyimpang. Ahli Sunnah wal Jamaah mempersatukan ad-din melalui ilmu dan amalan lahir dan batin[11].
Ahli Sunnah wal Jamaah mempersatukan ad-din secara keseluruhan melalui ilmu amalan lahir dan batin dengan selalu berpegang kepada kemurnian Islam yang dibawa Nabi saw dan dipelihara oleh para sahabat. Yang menjadi faktor penyebab kesatuan dan kerukunan adalah menyatukan ad-Din dan mengamalkan ajarannya secara menyeluruh dalam rangka ibadah kepada Allah semata tiada menyekutukan-Nya dengan apa pun sebagaimana yang diperintahkan-Nya baik lahir maupun batin. Sedangkan faktor penyebab perpecahan tidak lain adalah meninggalkan sebagian dari apa-apa yang diperintahkan-Nya dan berbuat kezhaliman di antara mereka. Al-Jamaah akan membuahkan rahmat dan kebahagiaan dunia-akhirat serta berserinya wajah . Sedangkan al-Firqah akan mendatangkan siksa dan laknat-Nya membuat hitam dan muram wajah di samping menjauhnya Rasulullah dari mereka.
Hal ini jelas merupakan daya bahwa ijma adalah hujjah yang qath’i. Karena jika mereka berhimpun dan sama-sama mentaati Allah tentulah mereka akan mendapatkan rahmat-Nya. Oleh sebab itu tidak akan ada ketaatan kepada Allah dan tidak akan pula kedatangan rahmat-Nya bila mereka melakukan perbuatan yang tidak diperintah oleh-Nya baik dalam hal keyakinan perkataan ataupun perbuatan. Artinya jika perkataan atau amalan yang mereka himpun tidak berdasarkan perintahAllah tentulah tidak akan lahir ketaatan kepada-Nya dan tidak ada sebab yang mendatangkan rahmat-Nya.
Ahli Sunnah wal Jamaah adalah golongan tengah lagi lurus di antara berbagai kelompok umat antara melebihkan dan mengabaikan. Mereka berada di tengah-tengah kelompok umat sebagaimana keberadaannya di tengah-tengah berbagai aliran dan agama. jalan lurus ini adalah Dinul Islam yang bersih sebagaimana termaktub dalam Kitabullah. Jalan yang lurus adalah Ahli Sunnah Waijama’ah karena sunnah mahdiah adalah Dinul Islam yang mumi. Hal ini telah banyak disebutkan dalam hadits Nabi dalam berbagai versi yang diriwayatkan oleh para Ahli Sunnah dan para Musnad seperti Imam Ahmad Abu Daud Turmudzi dan lainnya bahwa Nabi saw bersabda “Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan sernuanya masuk neraka kecuali satu. yaitu al-jarnaah.”
Dan dalam riwayat lain dikatakan “Mereka adalah orana-orana yang menempuh jalan seperti yang aku tempuh hari ini dan para sahabatku.” Golongan yang selamat adalah Ahli Sunnah karena mereka berada di tengah-tengah berbagai aliran sebagaimana halnya Islam sendiri berada di tengah-tengah antara berbagai agama. Demikian pula dalam semua perkara sunnah mereka mengambil jalan tengah sebab mereka berpegang teguh kepada Kitabullah sunnah Rasul serta ijma para sabiqun awwalun dari kaum Muhajirin dan Anshar beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka berada di tengah-tengah di antara flrqah-firqah umat sebagaimana halnya umat Islam itu sendiri adalah pertengahan di antara umat-umat yang lain. Oleh karena itu mereka bersikap moderat dalam masalah sifat-sifat Allah antara golongan ta’thil dari golongan Jahmiyah dengan golongan ahli tamsil dari golongan Musyabbihah. Mereka juga bersikap moderat dalam masalah af’al Allah antara faham Qadariyah dengan Jabariyah. Demikian pula dalam masalah janji dan ancaman antara Murji’ah dengan Wa’idiyah dari golongan Qadariyah lainnya. Mereka juga bersikap moderat dalam masalah istilah-istilah iman dan ad-Din antara golongan Huririyah dengan Mu’tazilah serta antara Murji’ah dengan Jahmiyah; dan dalam soal para sahabat Rasul antara Rafidlah dengan Khawarij. [12]
Ahli Sunnah wal Jamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an Sunnah dan ijma’. Merekalah orang-orang yang taat mengikuti ad-Din yang datang dari Rasulullah bukan din yang berasal dari filsufdan ahli kalam. Orang-orang yang menghimpun tiga hal utama yang merupakan sumber kebaikan akan mendapat pahala dari Rabb mereka selamat dari hukuman-Nya tiada takut terhadap apa yang ada di hadapan mereka serta tidak merasa cemas dan sedih terhadap apa yang mereka tinggalkan . Tiga hal itu ialah mengimani penciptaaan dan kebangkitan awal penciptaan dan tempat kembalinya; beriman kepada Allah dan hari akhir; beramal shaleh .
Ahli Sunnah wal Jamaah adalah asal-muasal dalam umat Muhammad. Mereka juga merupakan penerus tabi’at alami dan benar bagi pemeluk agama ini sebagaimana halnya millah Muhammad saw menjadi penerus alami dan benar bagi millah-millah para nabi pendahulunya. Oleh karena itu jika ada golongan lain di luar Ahli Sunnah wal Jamaah maka asing bagi millah ini dan dianggap sebagai golongan minoritas yang menyimpang dan jalan yang asli dan benar. Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Daud Turmudzi Nasa’i dan lainnya -yang sering disebut sebelum ini dengan lafazh yang berbeda-beda menyebutkan tentang golongan yang selamat dan masuk surga atau golongan mayoritas yang disebut dengan al-jamaah. Pemberian predikat golongan yang selamat ini dikarenakan mereka termasuk Ahli Sunnah wal Jamaah kelompok mayoritas terbesar. Adapun golongan lainnya termasuk golongan menyimpang berpecah-belah bid’ah dan mengikuti hawa nafsu. Karena golongan-golongan tersebut senantiasa memisah-misahkan kitabullah snnah dan ijma. Maka barang siapa berkata berdasarkan kitabullah sunnah dan ijma mereka termasuk Ahli Sunnah wal Jamaah. [13]

2.5 Aliran-aliran Ahlus sunnah wal Jamaah
            Aliran Ahlussunnah wal jamaah terbagi menjadi dua yaitu:[14]
A. Al-Asy’ari
1. Riwayat singkat Al-Asy’ari
Nama lengkap Al-asy’ari adalah Abu Al-Hasan Ali bin Isma’il bin Ishaq bin Salim bin Isma’il bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa Al- Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat, Al-Ary’ari lahir di Bashrah pada tahun 260 H/875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia hijrah ke Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/935 M.
Pada mulanya ia adalah murid Al-Jubba’I dan salah seorang yang terkemuka dalam golongan Mu’tazilah sehingga menurut Al-Hussain Ibnu Muhammad Al-Askari, Al-Jubba’i berani mempercayakan perdebatan dengan lawan kepada Al-Asy’ari. Al-Asy’ari menganut faham Mu’tazilah hanya sampai ia berusia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jama’ah masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya.
Menurut Ibn Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asya’ri meninggalkan faham Mu’tazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20 dan ke-30 bulan Ramadhan. Dalam tiga mimpinya itu, Rasulullah memperingatkannya agar meninggalkan faham Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan dari beliau. Sebab lain bahwa Al-Asy’ari berdebat dengan gurunya Al-Jubba’i dan dalam perdebatan itu guru tak dapat menjawab tantangan murid

2. Doktrin-doktrin Teologi Al-Asy’ari
Formulasi pemikiran Al-Asy’ari secara esensial menampilkan sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrim di satu sisi dan Mu’tazilah di sisi lain. Dari segi etosnya, pergerakan tersebut memiliki semangat ortodoks. Aktualitas formulasinya jelas menampakkan sifat yang reaksionis terhadap Mu’tazilah, sebuah reaksi yang tidak dapat dihindarinya.
Pemikiran-pemikiran Al-Asy’ari yang terpenting adalah sebagai berikut :[15]
a. Tuhan dan sifat-sifat-Nya
Al-Asy’ari dihadapkan pada pada dua pandangan ekstrim. Di satu pihak ia berhadapan dengan kelompok mujassimah dan kelompok musyabbihah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai semua sifat yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan sifat-sifat itu harus difahami menurut arti harfiahnya. Di lain pihak, ia berhadapan dengan kelompok Mu’tazilah yang berpendapat bahwa sifat-sifat Allah tidak lain selain esensi-Nya. Adapun tangan, kaki, telinga Allah atau Arsy tidak boleh diartikan secara harfiah, melainkan harus dijelaskan secara alegoris.
Menghadapi dua kelompok itu, Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah memang memiliki sifat-sifat itu, seperti mempunyai tangan dan kaki, dan ini tidak boleh diartikan secara harfiah, melainkan secara simbolis. Selanjutnya Al-Asy’ari berpendapat bahwa sifat-sifat Allah itu unik sehingga tidah dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan Allah sendiri, tetapi sejauh menyangkut realitasnya tidak terpisah dari esensi-Nya, dengan demikian tidak berbeda dengan-Nya.
b. Kebebasan dalam Berkehendak
Al-Asy’ari membedakan antara khaliq dan kasb. Menurutnya, Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatan manusia, sedangkan manusia sendiri yang mengupayakannya (muktasib). Hanya Allah lah yang mampu menciptakan segala sesuatu (termasuk keinginan manusia). Demikian pula, yang menciptakan iman bukanlah orang mukmin yang tak sanggup membuat iman tidak bersifat tidak berat dan sulit, tetapi Tuhanlah yang menciptakannya dan Tuhan memang menghendaki supaya iman bersifat berat dan sulit.
c. Akal dan Wahyu
Walaupun Al-Asy’ari dan orang-orang Mu’tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu, mereka berbeda dalammenghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy’ari mengutamakan wahyu, sementara Mu’tazilah mengutamakan akal.
d. Qadimnya Al-Qur’an
Dalam rangka mendamaikan pandangan Mu’tazilah dengan pandangan mazhab Hanbali dan Zahiriyah yang bertentangan, Al-Asy’ari mengatakan bahwa walaupun Al-Qur’an terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak qadim.


e. Melihat Allah
Al-Asy’ari tidak sependapat dengan kelompok ortodoks ekstrim, terutama Zahiriyah, yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan mempercayai bahwa Allah bersemayam di Arsy. Selain itu, ia tidak sependapat dengan Mu’tazilah yang mengingkari ru’yatullah (melihat Allah) di akhirat. Al-Asy’ari yakin bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan ru’yat dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat atau bilamana Ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
f. Keadilan
Al-Asy’ari seterusnya menentang paham keadilan Tuhan yang di bawa kaum Mu’tazilah. Menurut pendapatnya Tuhan berkuasa mutlak dan tak ada suatu pun yang wajib bagi-Nya. Tuhan berbuat sekehendak-Nya, sehingga kalau Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam surga bukanlah Ia bersifat tidak adil dan jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka tidaklah Ia bersifat zalim. Dengan demikian ia juga tidak setuju dengan ajaran Mu’tazilah tentang al-wa’d wa al-Wa’id.
g. Kedudukan Orang Berdosa
Al-Asy’ari menolak ajaran posisi menengah yang dianut Mu’tazilah. Bagi Al-Asy’ari orang yang berdosa besar tetap mukmin, karena imannya masih ada, tetapi karena dosa besar yang dilakukannya ia menjadi fasiq. Sekiranya orang berdosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, maka dalam dirinya akan tidak didapati kufr atau iman. Oleh karena itu tidak pula mungkin bahwa orang berdosa besar bukan mukmin atau pula tidak kafir.

B. Al-Maturidi
1. Riwayat singkat Al-Maturidi
Abu Manshur Al-Maturudi dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di daerah Samarkand, wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Ia wafat pada tahun 333 H/944 M. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan paham-paham teologinya banyak persamaannya dengan paham-paham yang dimajukan Abu Hanifah. Sistem pemikiran teologi yang ditimbulkan Abu Mansur termasuk dalam golongan teologi Ahli Sunnah dan dikenal dengan nama Al-Maturidiah.
Karir pendidikan Al-Maturidi lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi daripada fiqih. Ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapi faham-faham teologi yang banyak berkembang pada masyarakat Islam, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara.

2. Doktrin-doktrin Teologi Al-Maturidiyah
Sebagai pengikut Abu Hanifah yang banyak memakai rasio dalam pandangan keagamaanya, Al-Maturidi banyak pula memakai akal dalam system teologinya. Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh Al-Asy’ari terdapat perbedaan, sungguhpun keduanya timbul sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah.[16]
a. Akal dan Wahyu
Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasarkan pada Al-Qur’an dan akal. Dalam hal ini, sama dengan Al-Asy’ari, namun porsi yang diberikannya kepada akal lebih besar daripada yang diberikan oleh Al’Asy’ari.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui kedua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanannya terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaan-Nya. Kalau akal tidak mempunyai kemampuan memperoleh pengetahuan tersebut, tentunya Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperintahkan ayat-ayat tersebut. Namun akal, menurut Al-Maturidi, tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban lainnya.
b. Sifat Tuhan
Berkaitan dengan masalah sifat Tuhan, terdapat persamaan antara pemikiran Al-Maturidi dan Al-Asy’ari. Keduanya berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat, seperti sama, basher dan sebagainya. Walaupun begitu, pengertian Al-Maturidi tentang sifat Tuhan berbeda dengan Al-Asy’ari. Al-Asy’ari mengartikan sifat Tuhan sebagai sesuatu yang bukan dzat, melainkan melekat pada dzat itu sendiri, sedangkan Al-Maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya.
Tampaknya faham Al-Maturidi tentang makna sifat Tuhan cenderung mendekati faham Mu’tazilah. Perbedaan keduanya terletak pada pengakuan Al-Maturidi tentang adanya sifat-sifat Tuhan, sedangkan Mu’tazilah menolak adanya sifat-sifat Tuhan.
c. Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan. Hal ini diberitakan oleh Al-Qur’an, antara lain firman Allah dalam surat Al-Qiyamah 22 dan 23.
Al-Maturidi lebih lanjut mengatakan bahwa Tuhan kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata, karena Tuhan mempunyai wujud walaupun Ia immaterial. Namun melihat Tuhan, kelak di akhirat tidak dalam bentuknya (bila kaifa), karena keadaan di akhirat tidak sama dengan keadaan di dunia.
d. Perbuatan Manusia
Menurut Al-Maturidi, tidak ada sesuatu yang terdapat dalam wujud ini, kecuali semuanya atas kehendak Tuhan dan tidak ada yang memaksa dan membatasi kehendak Tuhan, kecuali karena ada hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendak-Nya sendiri. Oleh karena itu, Tuhan tidak wajib berbuat ash-shalah wa al-ashlah (yang baik dan terbaik bagi manusia). Setiap perbuatan Tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia tidak lepas dari hikmah dan keadilan yang dikehendaki-Nya.
e. Pengutusan Rasul
Pandangan Al-Maturidi, akal memerlukan bimbingan ajaran wahyu untuk mengetahui kewajiban dari syariat yang dibebankan kepada manusia. Jadi, pengutusan rasul berfungsi sebagai sumber informasi. Tanpa mengikuti ajaran wahyu yang disampaikan rasul berarti manusia telah membebankan sesuatu yang berada di luar kemampuannya kepada akalnya.
f. Pelaku Dosa Besar
Al-Maturidi berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Hal ini Karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang yang berbuatdosa syirik. Dengan demikian, berbuat dosa besar selain syirik tidak akan menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka. Oleh karena itu, perbuatan dosa besar (selain syirik) tidaklah menjadikan seseorang kafir atau murtad.

2.5 Sikap Pergerakan Islam Indonesia terhadap Ahlussunnah wal Jamaah
            Istilah Ahlussunnah wal jamaah pada saat ini memang sering kali dipahami dengan cara yang kurang tepat oleh sebagian umat Islam. Padahal istilah Ahlussunnah wal jamaah adalah istilah yang telah disebutkan sejak masa Rasulullah SAW sebagai golongan yang selamat dalam aqidahnya. Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits beliau:[17]
Dari Muawiyah bin Abi Sufyan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Umat sebelummu dari ahli kitab terpecah menjadi 72 millah (aliran). Dan agama ini (Islam) terpecah menjadi 73. 72 diantaranya di neraka dan satu di surga. Yaitu Al-Jamaah.” (HR Abu Daud)
            Istilah ahlisunnah wal jamaah digunakan oleh Rasulullah SAW untuk menyebutkan semua umat Islam yang secara aqidah berpegang teguh kepada apa yang beliau ajarkan (sunnah) serta yang diajarkan oleh para sahabat beliau (jamaah). Jadi apapun nama organisasi atau partainya, asalkan pemahaman aqidahnya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW (yang diajarkan beliau) dan jamaah (apa yang diajarkan oleh para shahabat beliau), maka mereka semua adalah ahlus sunnah wal jamaah.
            Maka nama-nama pergerakan ialam modern seperti Muhammadiyah, Persis, Ahmadiyah, LDII, Islam Jamaat, Khurij, NU dan ribuan nama lainnya bisa dikatakan sebagai ahlussunnah wal jamaah manakala mereka memiliki prinsip aqidah yang seusai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Sebaliknya, bila mereka mengajarkan aqidah yang menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya, maka pada titik penyimpangan itu mereka bukanlah bagian dari ahlussunnah wal jamaah. Misalnya, bila ada di antara jutaan organisasi itu yang mengingkari Allah SWT sebagai tuhan dengan segala nama dan sifat-Nya, atau mengingkari kenabian Muhammad, atau mengatakan adanya nabi sepeninggal beliau, atau mengingkari kebenaran Al-Quran dan hadits, atau mengingkari adanya hari kiamat, atau mengingkari keberadaan surga dan neraka, qadha dan qadar serta apa-apa yang Allah SWT tegaskan dalam kitab-Nya, maka itu adalah penyimpangan aqidah.
            Sedangkan di dalam aqidah umat Islam yang ahli sunnah wal jamaah ini, mungkin saja ada perbedaan teknis dalam masalah tata cara ibadah. Perbedaan ini sangat logis, wajar dan mungkin terjadi. Bahkan sudah terjadi sejak nabi Muhammad SAW masih hidup di antara para shahabatnya. Untuk itu lalu para ulama membuat metologi dalam memahami nash Quran dan Sunnah serta membuatkan ‘jalan’ bagi mereka yang ingin mendapatkan kesimpulan hukum dari sumber-sumber ajaran Islam itu. Jalan inilah yang kita sebut dengan mazhab fiqih. Adapaun bila metodologi yang berkembang berbeda-beda, adalah hal yang amat wajar sekali. Karena memang syariat Islam memberikan ruang untuk berijtihad di dalamnya. [18]
            Di antara contohnya adalah adanya perbedaan dalam masalah hukum qunut dalam shalat shubuh, jumlah bilangan rakaat tarawih, bacaan ushalli, zikir dengan suara keras dan berjamaah serta lain-lainnya. Semua itu adalah perbedaan yang bersifat fiqhiyah, bukan dalam hal aqidah. Jadi mereka yang berbeda pendapat dalam masalah itu sebenarnya tetap sama-sama termasuk bagian dari ahli sunnah wal jamaah juga. Sedangkan yang dianggap keluar dari aqidah ahli sunnah misalnya bila punya pandangan bahwa semua agama sama, atau bahwa pemeluk agama selain Islam juga bisa masuk surga, atau pandangan bahwa hukum Islam itu tidak wajib diterapkan, memisahkan antara agama dengan kehidupan dunia dan pemikiran sesat lainnya. Semua ini termasuk paham sesat yang bisa mengeluarkan seseorang dari barisan ahli sunnah wal jamaah.
            Sebenarnya perlu disayangkan bahwa di Indonesia sendiri sempat terjadi perdebatan yang cukup serius mengenai ahli sunnah wal jamaah. Hal ini terjadi pada orang-orang NU yang mengklaim dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim seperti ini terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan dan paradigma yang berbeda. Satu pihak menganggap Ahlus Sunnah sebagai mazhab tertentu sehingga siapa saja yang tidak mengikuti mazhab tersebut dianggap bukan  Ahlus Sunnah. Pihak lain menganggap Ahlus Sunnah bukan sebagai mazhab tertentu, tetapi sebagai tuntunan Nabi saw. yang harus diikuti, sehingga siapa saja yang menyimpang dari tuntunan tersebut disebut ahl al-bid‘ah, bukan Ahlus Sunnah. Dengan kata lain, Ahlus Sunnah menurut Muhammadiyah adalah istilah umum, bukan khusus untuk mazhab tertentu. Sebaliknya, menurut NU, Ahlus Sunnah adalah istilah khas, yang merujuk pada mazhab tertentu.[19]
            Dalam teori usul fikih, istilah tersebut bisa dikategorikan sebagai haqîqah ‘urfiyyah (makna hakiki menurut konvensi). Ada yang khâshash, atau konvensi tertentu, seperti konvensi Ahli Kalam, sehingga istilah tersebut disebut haqîqah ‘urfiyyah khâshah ‘inda al-mutakallimîn. Namun, ada juga yang bersifat ‘âmmah, atau konvensi umum, sehingga bisa disebut haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah. Nah, dalam kasus NU dan Muhammadiyah, bisa disimpulkan, bahwa NU menggunakan istilah tersebut dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah khâshah, sementara Muhammadiyah menggunakannya dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah.
            Karena NU adalah organisasi pergerakan islam modern yang paling menjunjung tinggi ahlu sunnah maka akan kami paparkan beberapa dasar kejadian ini.
            Bagi NU memberlakukan ajaran Islam menurut aliran ahlussunnah wal jamaah tidak terlepas dari pengakuan terhadap ajaran keempat mazhab Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) dan peranan bimbingan para ulama. Hal ini ditegaskan oleh Hasyim Asyari perumus pengertian ahlussunnah wal jamaah, seperti yang dirumuskannya dalam Muktamar III (1928)- yang kemudian menjadi Muqadimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (Pembukaan Dasar Nahdlatul Ulama);[20]
Hai para ulama dan pemimpin yang takut kepada Allah dari kalangan Ahlussunnah wal Jamaah dan pengikut mazhab imam empat! Kalian sudah manuntut ilmu agama dari orang-orang yang hidup sebelum kalian, begitu pula generasi sebelumnya dengan bersambung sanadnya sampai pada kalian; dan kalian harus meliat pada siapa kalian mencari atau menuntut ilmu agama Islam. Berhubung dengan caranya menuntut ilmu pengetahuan sedemikian itu, maka kalian akan menjadi pemegang kuncunya, bahkan menjadi pintu-pintu gerbang ilmu agam Islam. Oleh karena itu janganlah memasuki suatu rumah kecuali melalui pintunya. Siapa saja yang memasuli suatu rumah tidak melalui pintunya maka pencurilah namanya.
            Pengertian ahlussunnah wal jamaah menjadi berkembang, ia merupakan penegasan kaum tradisional menanggapi gerakan pembaharuan bahwa memahami Islam tidak cukup hanya berlandaskan Qur’an dan Hadis tapi harus melalui jenjang tertentu, yaitu ulama mazhab, hadis (sunnah) dan akhirnya pada sumber Qur’an itu sendiri. Itulah sebabnya pengertian Ahlussunnah wal jamaah bagi NU adalah “ para pengikut tradisi Nabi Muhammad dan ijma’ ulama,” NU tidak menentang ijithad (penalaran) tapi memikirkanya dalam konteks bagaimana suatu ijtihad dimengerti oleh umat. “ Para kyai berpendapat bahwa Qur’an dan Hadis disampaikan kepada kaum muslimin dalam bahasa yang tidak mudah dipahami dan penuh simbolisme yang dapat lebih mudah dimengerti melalui tafsiran-tafsiran yang diberikan oleh para imam dan ulama-ulama terpilih “.  Dengan kata lain para ulama memikirkan bagaimana ajaran Islam dapat dengan mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh umat. Dengan demikian NU telah mengembangkan sebuah metodologi tersendiri dalam mengembangkan ajaran Islam. Dalam pengakuannya terhadap keberadaan mazhab dan tradisi (kebiasaan-kebiasaan sebelumnya), NU tidak akan mudah jatuh kepada sikap fundamentalis karena mempunyai banyak rujukan untuk memberikan fatwanya. Dengan menerima keempat mazhab NU menjadi golongan yang berpengaruh kuat; ia mampu menghimpun berbagai tradisi dan potensi.

2.6 Ke-Ahlussunnah Wal Jamaah-an Seseorang
            Ke-ahlussunnah wal jamaah-an seseorang, tidak selalu identik dengan keanggotaannya pada suatu organisasi tertentu. Memang ada beberapa organisasi Islam yang  menegaskan dirinya mengikuti paham Ahlussunnah wal jamaah , tetapi hal itu tidak bahwa yang tidak masuk organisasi itu kemudian dapat dengan otomatis dicap sebagai bukan Ahlussunnah wal jamaah. Sebaliknya tidak semua yang masuk ke dalam organisasi itu, otomatis menjadi seorang ahlussunnah wal jammah seratus persen baik.[21]
            Memasuki organisasi yang mengikuti ahlussunnah wal jamaah , hendaknya dilakukan dengan niat untuk berusaha bersama-sama di dalam organisasi itu untuk memelihara diri dan meningkatkan diri sebagai seorang ahlussunnah wal jamaah yang semakin baik, dengan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan yang sesuai dengan ahlussunnah wal jamaah.
            Kadar dan nilai ke-Ahlussunnah wal jamaah-an seseorang itu naik turun sesuai dengan kemantapan  pemahaman, penghayatan dan pangamalannya. Makin sesuai dengan Ahlussunnah wal jamaah, makin tinggi kadar dan nilainya sebagai seorang Ahlussunnah wal jamaah.
            Iman seseorangpun dapat naik turun, sesuai dengan kemantapan keyakinan terhadap Allah, Rasul dan kebenaran semau ajaran Islam serta (sekaligus pengamalan) sesuai dengan keyakinan itu.
            Kewajiban kita adalah selalu berusaha meningkatkan diri menjadi mukmin (orang beriman) yang lebih baik dari kemarin dan menjadi seorang Ahlussunnah Waljamaah yang semakin baik dari hari kemarin. Untuk itu diperlukan ilmu tambahan yang dapat memperkuat penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. Dalam hal ini, organisasi yang tegas mengikuti ahlussunnah wal jamaah akan besar pengaruhnya, baik untuk meningkatkan diri maupaun untuk pengembangan Islam ahlusssunnah wal jamaah.
            Karena sikap dasar tasawufnya, seseorang ahlussunnah Waljamaah, juga organisasi Ahlussunnah Waljamaah, seharusnya dapat bergaul, berkomunikasi dan bekerja sama denga banyak pihak. Semestinya seorang Ahlussunnah Waljamaah bersikap luwes dalam penampilan, meskipun ulet dan tidak mengorbankan pendirian. Organisasi yang berpaham Ahlussunnah Waljamaah , terutama pemimpinnya harus menyadari hal ini. Pada dasarnya, paham Ahlussunnah Waljamaah lebih mudah diterima oleh semua pihak, tidak seperti;[22]
1.      Kaum Khawarij, yang terlalu anarkis, berlebih-lebihan menentang semua pihak
2.      Kaum Syi’ah yang terlalu emosionalis, berlebih-lebihan mengikuti persaan cinta yang berlebihan kepada sahabat Ali bin Abu Thalib.
3.      Kaum Mu’tazilah, yang terlalu rasionalis, berlebih-lebihan dalam
4.      Menggunakan akal pikiran, melebihi dalil wahyu.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Akidah Ahlusunnah wal jamaah adalah mereka yang senantiasa berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah SAW, mereka berkumpul (bersepakat) terhadap yang demikian itu. Mereka ini terdiri dari generasi sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan para imam yang memperoleh petunjuk serta siapa saja yang mengikuti mereka dengan cara yang baik dalam masalah akidah, baik berupa perkataan maupun perbuatan sampai dengan datangnya Hari Kiamat.
            Sejarah Ahlussunnah muncul ketika perpecahan yang kemudian melahirkan berbagai kelompok faham keagamaan sejak pertengahan abad pertama Hijriah dan berkembang pada abad kedua sampai abad kelima, terdapat alur besar kaum muslimin yang mengakui peran para sahabat Nabi termasuk Khulafaraurasydin sebagai mata rantai pemahaman keagamaan dan generasi berikutnya para tabi’in dan salaf  yang saleh mengikuti mereka. Sementara itu terdapat kelompok aliran, antara lain golongan mu’tazilah, yang pada umumnya bersikap apriori terhadap mereka. Pernyataan dengan sendirinya tidak menutup mata adanya keragaman dan tingkat apriori itu.
            Ahlusunnah wal jamaah sangat besar perhatiannya terhadap masalah akidah. Karena, mereka mempunyai manhaj (metode) dalam membawa umat ini kepada jalan yang haq dengan sumber yang jelas dan selamat dari kesesatan. Di kalangan Ahlusunnah wal jamaah telah masyhur dan telah menjadi kesepakatan bahwa dalam ushuluddin (pokok-pokok agama), ilmu, hukum, dan akhlaq berdasarkan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma.
Prinsip utama yang membedakan Ahli Sunnah wal Jamaah dengan golongan lain adalah komitmen mereka terhadap sunnah Rasulullah saw dan jamaah sahabat yang diridlai Allah SWT. Hal inilah yang membentuk pandangan umum yang dapat digunakan untuk mengenali mereka. Selain itu prinsip tersebut merupakan isyarat yang menunjukkan sikap moderat mereka yang membedakannya dengan golongan kelompok dan aliran yang menyimpang. Ahli Sunnah wal Jamaah mempersatukan ad-din melalui ilmu dan amalan lahir dan batin.
            Aliran-aliran ahlusunnah wal jamaah dibagi menjadi dua yaitu Al-Asyari dan Al-Maturidi.
            Istilah ahlisunnah wal jamaah digunakan oleh Rasulullah SAW untuk menyebutkan semua umat Islam yang secara aqidah berpegang teguh kepada apa yang beliau ajarkan (sunnah) serta yang diajarkan oleh para sahabat beliau (jamaah). Jadi apapun nama organisasi atau partainya, asalkan pemahaman aqidahnya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW (yang diajarkan beliau) dan jamaah (apa yang diajarkan oleh para shahabat beliau), maka mereka semua adalah ahlus sunnah wal jamaah.
            Maka nama-nama pergerakan ialam modern seperti Muhammadiyah, Persis, Ahmadiyah, LDII, Islam Jamaat, Khurij, NU dan ribuan nama lainnya bisa dikatakan sebagai ahlussunnah wal jamaah manakala mereka memiliki prinsip aqidah yang seusai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Sebaliknya, bila mereka mengajarkan aqidah yang menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya, maka pada titik penyimpangan itu mereka bukanlah bagian dari ahlussunnah wal jamaah. Misalnya, bila ada di antara jutaan organisasi itu yang mengingkari Allah SWT sebagai tuhan dengan segala nama dan sifat-Nya, atau mengingkari kenabian Muhammad, atau mengatakan adanya nabi sepeninggal beliau, atau mengingkari kebenaran Al-Quran dan hadits, atau mengingkari adanya hari kiamat, atau mengingkari keberadaan surga dan neraka, qadha dan qadar serta apa-apa yang Allah SWT tegaskan dalam kitab-Nya, maka itu adalah penyimpangan aqidah.
            Sedangkan di dalam aqidah umat Islam yang ahli sunnah wal jamaah ini, mungkin saja ada perbedaan teknis dalam masalah tata cara ibadah. Perbedaan ini sangat logis, wajar dan mungkin terjadi. Bahkan sudah terjadi sejak nabi Muhammad SAW masih hidup di antara para shahabatnya. Untuk itu lalu para ulama membuat metologi dalam memahami nash Quran dan Sunnah serta membuatkan ‘jalan’ bagi mereka yang ingin mendapatkan kesimpulan hukum dari sumber-sumber ajaran Islam itu. Jalan inilah yang kita sebut dengan mazhab fiqih. Adapaun bila metodologi yang berkembang berbeda-beda, adalah hal yang amat wajar sekali. Karena memang syariat Islam memberikan ruang untuk berijtihad di dalamnya.
            Kewajiban kita adalah selalu berusaha meningkatkan diri menjadi mukmin (orang beriman) yang lebih baik dari kemarin dan menjadi seorang Ahlussunnah Waljamaah yang semakin baik dari hari kemarin. Untuk itu diperlukan ilmu tambahan yang dapat memperkuat penghayatan dan pengamalan ajaran Islam. Dalam hal ini, organisasi yang tegas mengikuti ahlussunnah wal jamaah akan besar pengaruhnya, baik untuk meningkatkan diri maupaun untuk pengembangan Islam ahlusssunnah wal jamaah.
            Karena sikap dasar tasawufnya, seseorang ahlussunnah Waljamaah, juga organisasi Ahlussunnah Waljamaah, seharusnya dapat bergaul, berkomunikasi dan bekerja sama denga banyak pihak. Semestinya seorang Ahlussunnah Waljamaah bersikap luwes dalam penampilan, meskipun ulet dan tidak mengorbankan pendirian. Organisasi yang berpaham Ahlussunnah Waljamaah , terutama pemimpinnya harus menyadari hal ini. Pada dasarnya, paham Ahlussunnah Waljamaah lebih mudah diterima oleh semua pihak.

3.2 Saran dan Kritik
            Selalu berusaha untuk menjadi seorang Ahlussunnah Wal Jamaah yang semakin hari semakin baik.










DAFTAR PUSTAKA

Adurrahman, Hafidz. 2010. Siapakah Ahlussunnah?. Http//www.Hizbut _Tahrir_ Indonesia.org (Diakses 20 Oktober 2010)

Al-Aql, Kariem. 2009. Studi Kritis Tentang Akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah        dan Sikap Pergerakan Islam Modern Terhadapnya.   Http:/www.alsofwah.or.id (Diakses 20 Oktober 2010)

Haidar, Ali. 1998. Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia. Jakarta : Gramedia
Irfan, Riyan. 2009. Siapa Sebenarnya Ahli Sunnah Waljamaah?. Http//www.Denciel178.blogspot.org. id (Diakses 20 Oktober 2010)
Magfur, Muhamad. 2002. Koreksi Atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat  Islam. Bangil : Al-Izzah
Muzadi, Muchith. 1994. NU dan Fiqh Kontekstual. Jakarta: LKPSM
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam: aliran-aliran , sejarah analisa  perbandingan. Jakarta :UIP
Ramli,Idrus M. 2009. Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal-Jama’ah?   jawaban Terhadap Aliran Salafi.Jakarta:Khalista
Rozak, Abdul. 2000. Ilmu Kalam. Bandung : Pustaka Setia
Sitompul, Martahan. 1989. Nahdlayul Ulama dan Pancasil. Jakarta: Pustaka sinar    Harapan
Ubaidah, Darwis Abu. 2008. Panduan Akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Jakarta:       Pustaka Al-Kautsar




[1] Muzadi, Muchith. 1994. NU dan Fiqh Kontekstual. Jakarta: LKPSM
[2] Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam: aliran-aliran , sejarah analisa perbandingan. Jakarta        :UIP

[3] Al-Aql, Kariem. 2009. Studi Kritis Tentang Akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan Sikap Pergerakan Islam Modern Terhadapnya. Http:/www.alsofwah.or.id (Diakses 20 Oktober 2010)

[4] Ubaidah, Darwis Abu. 2008. Panduan Akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
[5] Ubaidah, Darwis Abu. 2008. Panduan Akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
[6] Haidar, Ali. 1998. Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia. Jakarta : Gramedia
[7] Ibid,  Lihat hal 66
[8] Ibid, Lihat Hal 68
[9] Muzadi, Muchith. 1994. NU dan Fiqh Kontekstual. Jakarta: LKPSM
[10] Ubaidah, Darwis Abu. 2008. Panduan Akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
[11] Ramli,Idrus M. 2009. Madzhab Al-Asy’ari, Benarkah Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Jawaban Terhadap Aliran Salafi.Jakarta:Khalista
[12] Ibid. Lihat hal 173
[13] Ibid. Lihat hal 180
[14] Magfur, Muhamad. 2002. Koreksi Atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam. Bangil : Al-Izzah
[15] Rozak, Abdul. 2000. Ilmu Kalam. Bandung : Pustaka Setia
[16] Ibid. Lihat hal 124 - 125
[17] Irfan, Riyan. 2009. Siapa Sebenarnya Ahli Sunnah Waljamaah?. Http//www.Denciel178.blogspot.org. id (Diakses 20 Oktober 2010)
[18] Irfan, Riyan. 2009. Siapa Sebenarnya Ahli Sunnah Waljamaah?. Http//www.Denciel178.blogspot.org. id (Diakses 20 Oktober 2010)

[19] Adurrahman, Hafidz. 2010. Siapakah Ahlussunnah?. Http//www.Hizbut _Tahrir_ Indonesia.org (Diakses 20 Oktober 2010)
[20] Sitompul, Martahan. 1889. Nahdlayul Ulama dan Pancasila.Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
[21] Muzadi, Muchith. 1994. NU dan Fiqh Kontekstual. Jakarta: LKPSM
[22] Ibid. Lihat hal 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar