Minggu, 20 November 2011

Teori Terbentuknya Negara

Banyak teori tentang terbentuknya sebuah negara. Di antara teori-teori tersbut adalah: 

1. Teori Kontak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain;  Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J Rousseau.

a. Thomas Hobbes (1588-1679)
MENURUT Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan sebelum ada negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa peerintah, dan tanpa ikatan2 sosial antar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes dibutuhkan kontrak, atau perjanjian bersama individu2 yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak2 kodrat yang dimilikinya selama se2orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar