Sabtu, 12 November 2011

Unsur-unsur Negara

Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting. yaitu; rakyat, wilayah, dan pemerintah. ketiga unsur ini oleh mahfud M.D disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ni perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, berikut akan dijelaskan masing-masing unsur tersebut:

Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan  oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat bahwa rakyat atau warga negara adalah substratum personel dari negara.


Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut dan sungai), dan udara. dalam konsep negara modern masing masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.

Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang mendapatkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lain-lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut dijumpai bentuk- bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya, negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer atau presidensial. ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya, konstitusi.

Pengakuan negara lain
Unsur pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya bahwa adanya suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yurudis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapatkan hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluwarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dab diberlakuakan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar